INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.LINAWATI SUTOPO 2.CAROLINE BUDIMAN |
WAHYU SUKHOYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Berdasarkan duduk perkara tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan mengadili serta memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara melakukan manipulasi data absensi yang telah merugikan perusahaan Para Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 131.792.307,69 (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh koma enam puluh sembilan rupiah)secara tunai dan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sejak putusan ini dibacakan hingga putusan ini dilaksanakan dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam gugatan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |