INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 94/Pdt.G/2026/PN Sda | HALIMATUS PUTRI ANGGRAINI | 1.MARIYANI TRI YUANA 2.SITI MAIMUNA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 94/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 08 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Main Hakim Sendiri).
3. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Memberikan keterangan palsu dan menggelapkan uang pesanan).
4. Menghukum Tergugat I untuk segera mengembalikan STNK Sepeda Motor Nomor Polisi L 5192 CAH kepada Penggugat seketika dan tanpa syarat.
5. Menghukum Tergugat II untuk membayar kembali kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) secara tunai.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immaterial atas pencemaran nama baik dan tekanan mental yang dialami Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
7. Menyatakan bahwa sisa kewajiban Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) akan diperhitungkan/ dibayarkan setelah Tergugat II menjalankan putusan ini.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
