Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2026/PN Sda HALIMATUS PUTRI ANGGRAINI 1.MARIYANI TRI YUANA
2.SITI MAIMUNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Minggu, 08 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HALIMATUS PUTRI ANGGRAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ROMADI IKSAN,SH.,MHHALIMATUS PUTRI ANGGRAINI
Tergugat
NoNama
1MARIYANI TRI YUANA
2SITI MAIMUNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Main Hakim Sendiri).
 
3. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Memberikan keterangan palsu dan menggelapkan uang pesanan).
 
4. Menghukum Tergugat I untuk segera mengembalikan STNK Sepeda Motor Nomor Polisi L 5192 CAH kepada Penggugat seketika dan tanpa syarat.
 
5. Menghukum Tergugat II untuk membayar kembali kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) secara tunai.
 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immaterial atas pencemaran nama baik dan tekanan mental yang dialami Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
 
7. Menyatakan bahwa sisa kewajiban Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) akan diperhitungkan/ dibayarkan setelah Tergugat II menjalankan putusan ini.
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak