| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa IVAN DWI PRASETYO BIN SAIUL GUFRON pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 22.45 wib atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Warkop Laros di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 22.45 wib di Warkop Laros di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa IVAN DWI PRASETYO BIN SAIUL GUFRON dan saksi MOH. SAIPUL BIN SULIADI (Dilakukan penuntutan terpisah) saat sedang bermain judi online ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Wonoayu yaitu saksi UDIK PRIHANTORO, saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi MIFTAHUL ZAIYIN MUTTAQIN dan saat dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 Pro Max warna hitam dengan simcard 082335363936 yang digunakan untuk mengakses situs judi online.
- Bahwa terdakwa bermain judi online mahjong ways di website www.roboslot.com menggunakan username “roicenice16” dan passwordnya “Mixer1616” dan untuk memasang taruhan dengan uang melalui akun dana bernama Hendro Pujianto dengan nomor 082230602466 ke website www.roboslot.com.
- Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian jenis mahjong ways di website www.roboslot.com yaitu :
- Pertama-tama terdakwa membuka akunnya di website atau situs www.roboslot.com dengan cara memasukkan username “roicenice16” dan passwordnya “Mixer1616”.
- Selanjutnya terdakwa melakukan deposit di akun terdakwa tersebut dengan cara top up sejumlah uang di Akun Dana bernama bernama Hendro Pujianto dengan nomor 082230602466 lalu terdakwa transfer ke akun dana di situs www.roboslot.com tersebut yang biasanya terdakwa melakukan deposit sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Setelah deposit sudah masuk didalam akun terdakwa kemudian terdakwa memilih permainan jenis mahjong ways kemudian terdakwa memilih nominal taruhan dengan jumlah Rp. 800,- (delapan ratus rupiah).
- Selanjutnya terdakwa menekan Spin dan dapat menggunakan spin manual atau Spin otomatis.
- Jika dalam putaran (spinan) tersebut keluar gambar yang sama saling terkait maka akan mendapat poin, namun jika tidak ada gambar yang sama saling terkait atau spinan tidak ada yang nyangkut maka otomatis saldo akan berkurang sesuai nominal taruhan. Apabila akan bermain lagi, maka harus deposit kembali ke dalam akun;
- Bahwa keuntungan paing banyak yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila menang uangnya diambil dengan menggunakan Akun Dana bernama bernama Hendro Pujianto dengan nomor 082230602466.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang no. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE)
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa IVAN DWI PRASETYO BIN SAIUL GUFRON pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 22.45 wib atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Warkop Laros di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa ijin mempergunakan kesempatan untuk bermain judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 22.45 wib di Warkop Laros di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa IVAN DWI PRASETYO BIN SAIUL GUFRON dan saksi MOH. SAIPUL BIN SULIADI (Dilakukan penuntutan terpisah) saat sedang bermain judi online ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Wonoayu yaitu saksi UDIK PRIHANTORO, saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi MIFTAHUL ZAIYIN MUTTAQIN dan saat dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 Pro Max warna hitam dengan simcard 082335363936 yang digunakan untuk mengakses situs judi online.
- Bahwa terdakwa bermain judi online mahjong ways di website www.roboslot.com menggunakan username “roicenice16” dan passwordnya “Mixer1616” dan untuk memasang taruhan dengan uang melalui akun dana bernama Hendro Pujianto dengan nomor 082230602466 ke website www.roboslot.com.
- Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian jenis mahjong ways di website www.roboslot.com yaitu :
- Pertama-tama terdakwa membuka akunnya di website atau situs www.roboslot.com dengan cara memasukkan username “roicenice16” dan passwordnya “Mixer1616”.
- Selanjutnya terdakwa melakukan deposit di akun terdakwa tersebut dengan cara top up sejumlah uang di Akun Dana bernama bernama Hendro Pujianto dengan nomor 082230602466 lalu terdakwa transfer ke akun dana di situs www.roboslot.com tersebut yang biasanya terdakwa melakukan deposit sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Setelah deposit sudah masuk didalam akun terdakwa kemudian terdakwa memilih permainan jenis mahjong ways kemudian terdakwa memilih nominal taruhan dengan jumlah Rp. 800,- (delapan ratus rupiah).
- Selanjutnya terdakwa menekan Spin dan dapat menggunakan spin manual atau Spin otomatis.
- Jika dalam putaran (spinan) tersebut keluar gambar yang sama saling terkait maka akan mendapat poin, namun jika tidak ada gambar yang sama saling terkait atau spinan tidak ada yang nyangkut maka otomatis saldo akan berkurang sesuai nominal taruhan. Apabila akan bermain lagi, maka harus deposit kembali ke dalam akun;
- Bahwa keuntungan paing banyak yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila menang uangnya diambil dengan menggunakan Akun Dana bernama bernama Hendro Pujianto dengan nomor 082230602466.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan perjudian judi online mahjong ways.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa IVAN DWI PRASETYO BIN SAIUL GUFRON pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 22.45 wib atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Warkop Laros di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa ijin mempergunakan kesempatan untuk bermain judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 KUHP yaitu mengadakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 22.45 wib di Warkop Laros di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa IVAN DWI PRASETYO BIN SAIUL GUFRON dan saksi MOH. SAIPUL BIN SULIADI (Dilakukan penuntutan terpisah) saat sedang bermain judi online ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Wonoayu yaitu saksi UDIK PRIHANTORO, saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi MIFTAHUL ZAIYIN MUTTAQIN dan saat dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 Pro Max warna hitam dengan simcard 082335363936 yang digunakan untuk mengakses situs judi online.
- Bahwa terdakwa bermain judi online mahjong ways di website www.roboslot.com menggunakan username “roicenice16” dan passwordnya “Mixer1616” dan untuk memasang taruhan dengan uang melalui akun dana bernama Hendro Pujianto dengan nomor 082230602466 ke website www.roboslot.com.
- Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian jenis mahjong ways di website www.roboslot.com yaitu :
- Pertama-tama terdakwa membuka akunnya di website atau situs www.roboslot.com dengan cara memasukkan username “roicenice16” dan passwordnya “Mixer1616”.
- Selanjutnya terdakwa melakukan deposit di akun terdakwa tersebut dengan cara top up sejumlah uang di Akun Dana bernama bernama Hendro Pujianto dengan nomor 082230602466 lalu terdakwa transfer ke akun dana di situs www.roboslot.com tersebut yang biasanya terdakwa melakukan deposit sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Setelah deposit sudah masuk didalam akun terdakwa kemudian terdakwa memilih permainan jenis mahjong ways kemudian terdakwa memilih nominal taruhan dengan jumlah Rp. 800,- (delapan ratus rupiah).
- Selanjutnya terdakwa menekan Spin dan dapat menggunakan spin manual atau Spin otomatis.
- Jika dalam putaran (spinan) tersebut keluar gambar yang sama saling terkait maka akan mendapat poin, namun jika tidak ada gambar yang sama saling terkait atau spinan tidak ada yang nyangkut maka otomatis saldo akan berkurang sesuai nominal taruhan. Apabila akan bermain lagi, maka harus deposit kembali ke dalam akun;
- Bahwa keuntungan paing banyak yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila menang uangnya diambil dengan menggunakan Akun Dana bernama bernama Hendro Pujianto dengan nomor 082230602466.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan perjudian judi online mahjong ways.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 KUHP. |