INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
21/Pdt.P/2025/PN Sda | PRETTYNDA DYAN PALUPI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 1068/1977 yang dikeluarkan Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kotamadya Malang tertanggal 30 November 1977 yang sebelumnya tertulis bahwa PEMOHON adalah anak perempuan sah dari suami istri atas nama SADJI dan SEKAR KAWURYAN menjadi bahwa PEMOHON adalah anak perempuan sah dari suami istri atas nama SADJI dan SEKAR KAWOERJAN ;
3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili PEMOHON untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana Penetapan yang diajukan oleh PEMOHON ;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo sesuai dengan domisili PEMOHON untuk mencatatkan nama ibu PEMOHON yang semula tertulis SEKAR KAWURYAN menjadi SEKAR KAWOERJAN sebagaimana Kutipan Akta Kematian ibu PEMOHON Nomor 3573-KM-13112024-0028 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Malang tertanggal 19 November 2024 ;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |