Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2025/PN Sda SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. HERMANSA WIJOYO BIN BAMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-515/M.5.19/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSA WIJOYO BIN BAMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa HERMANSA WIJOYO BIN BAMBANG pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 09.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Dsn. Jedongcangkring Kec. Prambon Kab. Sidoarjo tepatnya di rumah saksi AHMAD DWI ALFIANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) atau setidak-tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman

Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA                

Bahwa Bahwa ia Terdakwa HERMANSA WIJOYO BIN BAMBANG pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Ken Arok Ds. Katerungan Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya