Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Sda DEVI AGUS LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEVI AGUS LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HASAN SODIKIN, S.H.DEVI AGUS LESTARI
2HENRIE AWHAN SUTIKNO, S.H.DEVI AGUS LESTARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan PEMOHON;
2.    Memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah nama Orang Tua yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 000589/IST/2011, tertanggal 3 Januari 2011, yang semula tertulis ”Anak Ke Dua Jenis Perempuan dari Suami Istri MOCH. MUNIR dan SHOLICHATIN” dirubah menjadi ”Anak Ke Satu Jenis Perempuan dari Suami Istri SUWADI dan SUTRAMI”;
3.    Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan Perubahan nama Orang Tua PEMOHON  tersebut kedalam register kelahiran yang disediakan untuk itu;
4.    Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

A T A U :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak