INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 358/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.MOCH. SAIFUL 2.SITI MAHMUDAH |
1.Media FaktaNya.co.id/AGUS SUBAKTI, ST 2.Media AGARA News/MOCH. ARIFIN 3.SHELVY NOVITA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 358/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Agu. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PARA PENGGUGAT;
3. Memerintahkan TERGUGAT I (Media Faktanya.co.id) dan TERGUGAT II (Media AGARA News) untuk segera menghapus, menarik, dan menurunkan (take down) secara permanen dari seluruh jaringan internet milik mereka atas artikel berita pada tautan:
https://faktanya.co.id/artikel/mengaku-lajang-hingga-nikah-siri-pengakuan-tkl-perkim-sidoarjo-seret-nama-bidan-rs-siti-khadijah-istri-sah-belum-beri-tanggapan
https://agaranews.net/dugaan-nikah-siri-oknum-tkl-perkim-sidoarjo-dengan-janda-istri-sah-diduga-seorang-bidan-rs-siti-khotijah/)
4. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, secara bersama-sama untuk membuat dan memublikasikan Pernyataan Permohonan Maaf Terbuka kepada PARA PENGGUGAT di media cetak harian lokal/nasional dan di halaman utama (homepage) siber TERGUGAT I dan TERGUGAT II selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian :
Kerugian Materil: Sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
Kerugian Imateril: Sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);
Total Ganti Kerugian: Sebesar Rp1.30.000.000,- (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari, apabila PARA TERGUGAT lalai/terlambat melaksanakan kewajiban penurunan berita (take down) dan pemuatan permohonan maaf terbuka sebagaimana tertuang dalam Petitum angka 3 dan angka 4, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (PWI Kab. Sidoarjo), TURUT TERGUGAT II (Bakesbangpol Kab. Sidoarjo), dan TURUT TERGUGAT III (Dewan Pers Nasional) untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini serta melaksanakan tindakan pembinaan, evaluasi etika, dan administrasi sesuai dengan kewenangan masing-masing;
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
