Dakwaan |
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa KOMARI Bin PRASUN Bersama-sama dengan ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NASRON AJIB (Berkas Terpisah) pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Perum Anggrek Mas Desa Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah mengambil barang berupa 4 (empat) ban luar merk Duraturn ,4 (empat) ban dalam,2 (dua) velk dum trek, 1 (satu) set turbo di antaranya pipa balikan,pipa hisap ,pipa RGR dan selang udara serta 1 (satu) unit mani pol yang sebagian atau seluruhnya adalah milik PT. MERAK JAYA BETON untuk dimiliki secara melawan Hukum”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Awalnya pada hari tanggal lupa sekitar bulan agustus 2024 ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) melamar dan diterima menjadi sopir di PT.MERAK JAYA BETON. Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2024 ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) di berikan pegangan atau tanggung jawab operasional kendaraan dum truck No.Pol : L 9615 UJ dengan No.Lambung 726 dengan status ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) sebagai pekerja harian lepas di mana hanya mendapat gaji manakala ada atau saat ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) melakukan pengiriman saja dengan sitem borongan dan besaran gaji atau borongan jasa tergantung jauh dekatnya jarak pengiriman dan setiap setelah melakukan pengiriman kendaraan harus masuk ke garasi PT.MERAK JAYA BETON yang ada di Ds.kauman Kec.Porong Kab.Sidoarjo. ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) terakhir melakukan pengiriman pada bulan Desember di wilayah porong dan setelah pengiriman, ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) tidak memasukan atau menempatkan kendaraan tersebut ke garasi tetapi diparkir di area kosong belakang Perum Anggrek Mas yang terletak di Desa Pagerwojo Kec.Buduran Kab.Sidoarjo.
- Selanjutnya karena lama tidak melakukan pengiriman, pada tanggal 8 januari 2025 ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) menghubungi Terdakwa KOMARI Bin PRASUN dengan maksud menawarkan onderdil kendaraan dum truck yang di butuhkan dan ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) menyampaikan kalau onderdil tersebut masih menempel pada kendaraan yang dipegang oleh nya yang merupakan milik PT.MERAK JAYA BETON dan diparkir di belakang Perum Anggrek Mas. Setelah Terdakwa KOMARI Bin PRASUN menyetujuinya mereka kemudian sepakat untuk bertemu dimana ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) menunggu di lokasi. Sekitar Pukul 12.00 Wib Terdakwa KOMARI Bin PRASUN tiba di lokasi bersama temannya. Pada saat tiba di lokasi dan melihat kendaraan tersebut ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) meminta harga untuk 1 (satu) ban luar seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (set) turbo serta 1 (satu) set manipol seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan hal tersebut langsung di setujui oleh Terdakwa KOMARI Bin PRASUN. ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) menyampaikan bahwa setelah Terdakwa KOMARI Bin PRASUN melepas ban luar, agar Terdakwa KOMARI Bin PRASUN memasangkan kembali ban lain sebagai penggantinya walaupun jelek. Selanjutnya ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa KOMARI Bin PRASUN langsung melepas onderdil tersebut dengan alat yang sudah di bawa oleh Terdakwa KOMARI Bin PRASUN, setelah selesai ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) meminta uangnya kepada Terdakwa KOMARI Bin PRASUN dan langsung di berikan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) oleh Terdakwa KOMARI Bin PRASUN di lokasi tersebut. Kemudian sekitar 5 hari setelah pembayaran yang dilakukan di lokasi parker kendaraan drum truck tersebut, Terdakwa KOMARI Bin PRASUN kembali memberikan uang tunai kepada ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) di tempat kosnya, 1 minggu kemudian Terdakwa KOMARI Bin PRASUN kembali memberikan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan juga mentransfer melalui aplikasi dana nomor ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KOMARI Bin PRASUN bersama-sama dengan ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah), PT MERAK JAYA BETON mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.38.350.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Rtus Lima Puluh Ribu Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa KOMARI Bin PRASUN bersama-sama dengan ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. -------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa KOMARI Bin PRASUN pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Perum Anggrek Mas Desa Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah sekongkol membeli sesuatu barang berupa 4 (empat) ban luar dan 1 (set) turbo serta 1 (satu) set manipol yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Pada tanggal 8 januari 2025 ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) menghubungi Terdakwa KOMARI Bin PRASUN dengan maksud menawarkan onderdil kendaraan dum truck yang di butuhkan dan ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) menyampaikan kalau onderdil tersebut masih menempel pada kendaraan yang dipegang oleh nya yang merupakan milik PT.MERAK JAYA BETON dan diparkir di belakang Perum Anggrek Mas. Setelah Terdakwa KOMARI Bin PRASUN menyetujuinya mereka kemudian sepakat untuk bertemu dimana ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) menunggu di lokasi. Sekitar Pukul 12.00 Wib Terdakwa KOMARI Bin PRASUN tiba di lokasi bersama temannya. Pada saat tiba di lokasi dan melihat kendaraan tersebut ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) meminta harga untuk 1 (satu) ban luar seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (set) turbo serta 1 (satu) set manipol seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan hal tersebut langsung di setujui oleh Terdakwa KOMARI Bin PRASUN. ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) menyampaikan bahwa setelah Terdakwa KOMARI Bin PRASUN melepas ban luar, agar Terdakwa KOMARI Bin PRASUN memasangkan kembali ban lain sebagai penggantinya walaupun jelek. Selanjutnya ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa KOMARI Bin PRASUN langsung melepas onderdil tersebut dengan alat yang sudah di bawa oleh Terdakwa KOMARI Bin PRASUN, setelah selesai ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) meminta uangnya kepada Terdakwa KOMARI Bin PRASUN dan langsung di berikan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,_(empat juta rupiah) oleh Terdakwa KOMARI Bin PRASUN di lokasi tersebut. Kemudian sekitar 5 hari setelah pembayaran yang dilakukan di lokasi parker kendaraan drum truck tersebut, Terdakwa KOMARI Bin PRASUN kembali memberikan uang tunai kepada ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) di tempat kosnya, 1 minggu kemudian Terdakwa KOMARI Bin PRASUN kembali memberikan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan juga mentransfer melalui aplikasi dana nomor ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) t sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), sehingga total Terdakwa KOMARI Bin PRASUN membayar kepada ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah) untuk 4 (empat) ban luar dan 1 (set) turbo serta 1 (satu) set manipol adalah seharga Rp. 5.500.000,-
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KOMARI Bin PRASUN bersama-sama dengan ANDIKA ARIS PUTRA NUSRONLANA Bin NARON AJIB (berkas terpisah), PT MERAK JAYA BETON mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.38.350.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Rtus Lima Puluh Ribu Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa KOMARI Bin PRASUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. ------------------------- |