INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 104/Pdt.G/2026/PN Sda | Pramudya Davin Ramadan | Raden Heru Amrih Edhie | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 104/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 223.500.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai dilaksanakannya putusan ini;
6. Menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan atas tanah dan/atau bangunan sebagai berikut :
- 1 Unit Mobil Fortuner dengan Nopol : W 1477 AO;
- Tanah dengan bangunan diatasnya yang terletak di Permata Candiloka M2/03, RT.004/RW.004, Balonggabus, Candi, Sidoarjo;
- Tanah dengan bangunan diatasnya yang terletak di Permata Candiloka Blok M3-26, Balonggabus, Candi, Sidoarjo dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor :123, Luas : 72 M2;
7. Menyatakan segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih daluhu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, banding maupun Kasasi;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
