INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 139/Pdt.Plw/2026/PN Sda | Susianawati | 1.KSP PUTRA MANDIRI JAWATIMUR 2.TULUS WIDODO, SH.MKn, Notaris PPAT 3.ADI PURNOMO 4.KIENTARI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 139/Pdt.Plw/2026/PN Sda | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Baik dan benar.
3. Menyatakan Penetapan Nomor : 11/Eks/2025.PN Sda Jo. Nomor : 104/Pdt.G/2023/PN Sda Jo. Nomor : 848/Pdt/2023/PT.Sby Jo. Nomor : 4271 K/Pdt/2024 mengandung cacat hukum.
4. Memerintahkan menghentikan Penetapan Nomor : 11/Eks/2025.PN Sda Jo. Nomor : 104/Pdt.G/2023/PN Sda Jo. Nomor : 848/Pdt/2023/PT.Sby Jo. Nomor : 4271 K/Pdt/2024 sampai dengan perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Menyatakan obyek a quo tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2829 Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur No.00135/18.07/2008 tanggal 08-04-2008, seluas 240 M2,setempat dikenal dengan jalan Taman Asri Selatan No.80 RT.001/RW.006 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kota Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur atas nama KIENTARI adalah sebagian juga milik Pelawan karena Pelawan telah membayar sebagian kredit rumah obyek sengketa aquo;
6. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III secara tanggung renteng dan sekaligus, mengganti kerugian yang apabila dinilai saat ini kerugian tersebut adalah setara dengan nilai Rp.1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) sejak putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
7. Menyatakan Terlawan IV , Turut Terlawan I dan Turut Terlawan III untuk tunduk dan patuh pada putusan perlawanan ini.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya.
9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini
ATAU
Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
