Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
624/Pdt.P/2026/PN Sda SANGDIAH ANGGRAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 624/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANGDIAH ANGGRAENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PETITUM:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya.
2. Menetapkan memberi ijin nama Ayah Pemohon yang semula dari nama B. ROHMAT HITO WAHJOTO berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 005039/1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dati II Sidoarjo tertanggal 28 Juli 1998, diubah menjadi BENEDICTUS HITO WAHJOTO, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Ayah Pemohon Nomor: 19/1962 tertanggal 18 April 1962.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan salinan putusan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk diregistrasi ulang.
4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak