Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
353/Pdt.G/2026/PN Sda YOYOK TRIYOGO PT. GRASINDO SURYA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 353/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOYOK TRIYOGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAFET KURNIAWAN, SH., MHumYOYOK TRIYOGO
2WADI, S.H.YOYOK TRIYOGO
3M. ADHAN SIDQON KN., S.H.YOYOK TRIYOGO
4SENNO ANUGERAH PUTRA, S.H.YOYOK TRIYOGO
Tergugat
NoNama
1PT. GRASINDO SURYA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA JUMPUTREJO
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Pokok Perkara 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa serta mengadili perkara ini; 
3. Menyatakan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor 331.550.2-35-2007 tanggal 21 November 2007, bukti perolehan Tergugat hanya seluas 24.867 m?2;, sedangkan hasil pengukuran kadasteral dan luas yang diberikan dalam dua bidang HGB berjumlah 27.235 m?2;, sehingga terdapat selisih lebih 2.368 m?2; yang risiko dan akibat hukumnya menjadi tanggung jawab Tergugat;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dan merugikan Penggugat dengan menggunakan, mempertahankan, menguasai, dan/atau mengambil manfaat dari kelebihan luas 2.368 m?2; yang masuk ke dalam SHGB No. 080 dan SHGB No. 081 berikut pecahannya, sepanjang bagian tersebut tidak didukung bukti perolehan hak yang sah dan terbukti bertumpang tindih dengan bidang tanah milik Penggugat; 
5. Menyatakan SHGB No. 080 seluas 10.945 m?2; dan SHGB No. 081 seluas 16.290 m?2; atas nama PT. Grasindo Surya Utama berikut pecahannya yang masih terdaftar atas nama dan/atau dikuasai Tergugat, tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Penggugat sepanjang mengenai bagian dari kelebihan luas 2.368 m?2; yang tidak didukung alas hak yang sah dan terbukti bertumpang tindih dengan bidang tanah milik Penggugat; 
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman, dan tanpa gangguan, bagian tanah seluas 2.368 m?2; yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat terbukti tidak didukung alas hak Tergugat, bertumpang tindih dengan bidang tanah milik Penggugat, yang masih berada dalam penguasaan Tergugat; 
7. Apabila penyerahan sebagaimana petitum angka 6 tidak dapat dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, menghukum Tergugat membayar nilai pengganti kepada Penggugat sebesar Rp4.000.000,00 per m?2; untuk bagian yang tidak dapat diserahkan, dengan nilai maksimal Rp9.472.000.000,00 (sembilan miliar empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah); 
8. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan menaati isi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 
9. Memerintahkan agar Putusan Pengadilan ini untuk dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding, Kasasi maupun perlawanan (Uitvoerbarr bij voorrad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Subsidair 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak