INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 332/Pdt.Plw/2026/PN Sda | EMI ASTUTIK | 1.DIAN ANGGRENIWATI, IR 2.IMAM GHOZALI 3.EDI SUPRAPTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 332/Pdt.Plw/2026/PN Sda | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI:
1. Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi Pelawan;-----------------------
2. Memerintahkan penangguhan pelaksanaan eksekusi atas Objek Sengketa, khususnya dan terbatas pada bagian hak Pelawan seluas 444,5 M?2;, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan Pelawan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dan memiliki hak yang sah atas sebagian Objek Sengketa seluas 444,5 M?2; dari Buku Tanah/Sertifikat Hak Milik Nomor 838, berdasarkan Surat Pernyataan Hibah tertanggal 08 November 2011;-----------------------------
3. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi atas Objek Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 251/Pdt.G/2024/PN.Sda jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 297/Pdt.G/2025/PN Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5297 K/Pdt/2025, serta Risalah Panggilan Aanmaning Nomor 15/Eks/2026/PN.Sda, tidak dapat dilaksanakan terhadap bagian hak milik Pelawan seluas 444,5 M;-------------------------
4. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;------------------------------------------------
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;----------
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
