Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2026/PN Sda SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H. VANIA PUTRI WARDANI bin DANI HEGSO SAPUTRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1889/M.5.19/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VANIA PUTRI WARDANI bin DANI HEGSO SAPUTRO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa VANIA PUTRI WARDANI bin DANI HEGSO SAPUTRO pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026  sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Desa Kemantren RT. 10 RW. 02 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada mulanya hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa membuat atau mengunggah story di aplikasi Whatsapp dengan postingan kata “READY 24 JAM ON MAPS” yang bertujuan untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang berminat, kemudian sekira pukul 16.14 WIB terdakwa mendapat pesan melalui aplikasi Whatsapp dari sdr. Gilang (DPO) guna menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu dan sdr. Gilang (DPO) memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu), selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Rama Bayu Rifaldi melalui aplikasi Whatsapp untuk meminta tolong membelikan narkotika jenis sabu kepada sdr. Sengek (DPO) sesuai dengan pesanan sdr. Gilang (DPO) dan uang pesanan tersebut ditranfer oleh sdr. Gilang (DPO) kepada terdakwa melalui aplikasi DANA ke nomor +6285792162201 milik terdakwa untuk ditranfer lagi kepada sdr. Sengek (DPO) menggunakan aplikasi DANA untuk membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. Sengek (DPO);

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB saksi Rama Bayu Rifaldi menjemput terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hijau milik saksi Rama Bayu Rifaldi di rumah yang berada di Desa Kemantren RT. 10 RW. 02 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo untuk mengambil paket sabu yang telah di ranjau oleh sdr. Sengek (DPO) di pinggir jalan Desa Kajeksan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo dan setelah saksi Rama Bayu Rifaldi menemukan paket sabu yang terbungkus kulit rambutan, terdakwa bersama saksi Rama Bayu Rifaldi kembali ke rumah, setelah sampai dirumah saksi Rama Bayu Rifaldi mengambil atau mencubit sedikit paket sabu untuk dikonsumsi sendiri dan setelah itu saksi Rama Bayu Rifaldi memberikan 1 (satu) potongan sedotan warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) pocket sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) pocket narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas cangklong warna hitam dan terdakwa meletakkan tas tersebut dilantai ruang tamu tepatnya dibawah kipas angin
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB pada saat terdakwa bersama saksi Rama Bayu Rifaldi di dalam rumah, tiba-tiba datang saksi Achmad Chabib Khusaini, S.H. dan saksi Muhammad Dziki Aminulloh yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Rama Bayu Rifaldi dengan menunjukan surat penangkapan, saksi Achmad Chabib Khusaini, S.H. dan saksi Muhammad Dziki Aminulloh berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 0,35 gram, 1 (satu) potongan sedotan warna biru muda, 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Itel warna hitam nomor simcard +6285792162201 dengan aplikasi Whatsapp dan aplikasi DANA, selanjutnya terdakwa dan saksi Rama Bayu Rifaldi beserta dengan barang buktinya diamankan ke kantor Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu) dan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri apabila berhasil menjual menjual narkotika jenis sabu kepada sdr. Gilang (DPO)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00919/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si., M.Si melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa atas nama Vania Putri Wardani bin Dani Hegso Saputro dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 02500/2026/NNF menunjukkan hasil bahwa benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa VANIA PUTRI WARDANI bin DANI HEGSO SAPUTRO pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026  sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Desa Kemantren RT. 10 RW. 02 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada mulanya sekira pukul 20.30 WIB saksi Rama Bayu Rifaldi menjemput terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hijau milik saksi Rama Bayu Rifaldi di rumah yang berada di Desa Kemantren RT. 10 RW. 02 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo untuk mengambil paket sabu yang telah di ranjau oleh sdr. Sengek (DPO) di pinggir jalan Desa Kajeksan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo dan setelah saksi Rama Bayu Rifaldi menemukan paket sabu yang terbungkus kulit rambutan, terdakwa bersama saksi Rama Bayu Rifaldi kembali ke rumah, setelah sampai dirumah saksi Rama Bayu Rifaldi mengambil atau mencubit sedikit paket sabu untuk dikonsumsi sendiri dan setelah itu saksi Rama Bayu Rifaldi memberikan 1 (satu) potongan sedotan warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) pocket sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) pocket narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas cangklong warna hitam dan terdakwa meletakkan tas tersebut dilantai ruang tamu tepatnya dibawah kipas angin
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB pada saat terdakwa bersama saksi Rama Bayu Rifaldi di dalam rumah, tiba-tiba datang saksi Achmad Chabib Khusaini, S.H. dan saksi Muhammad Dziki Aminulloh yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Rama Bayu Rifaldi dengan menunjukan surat penangkapan, saksi Achmad Chabib Khusaini, S.H. dan saksi Muhammad Dziki Aminulloh berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 0,35 gram, 1 (satu) potongan sedotan warna biru muda, 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Itel warna hitam nomor simcard +6285792162201 dengan aplikasi Whatsapp dan aplikasi DANA, selanjutnya terdakwa dan saksi Rama Bayu Rifaldi beserta dengan barang buktinya diamankan ke kantor Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00919/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si., M.Si melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa atas nama Vania Putri Wardani bin Dani Hegso Saputro dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 02500/2026/NNF menunjukkan hasil bahwa benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pasal 132 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya