INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G.S/2026/PN Sda | Ir. Edi Purbowo, S.H. | Moh Lutfi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perkara a quo memenuhi syarat untuk diperiksa dengan tata cara gugatan sederhana;
3. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum pinjam-meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat;
4. Menyatakan Tergugat telah menerima pinjaman dari Penggugat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan berkewajiban mengembalikannya paling lambat 15 Desember 2024;
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak mengembalikan pinjaman yang telah jatuh tempo dan tetap tidak membayar sampai gugatan diajukan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, penuh, dan sekaligus utang pokok sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir menurut hukum sebesar 6% (enam persen) per tahun dari pokok Rp50.000.000,00, dihitung secara pro rata sejak 7 September 2026 sampai seluruh utang pokok dilunasi, atau dalam jumlah lain yang dipandang adil oleh Hakim;
8. Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag), sebatas untuk menjamin pelunasan kewajiban Tergugat, atas tanah berikut bangunan milik Tergugat berdasarkan SHGB No. 2778/Suko, NIB 12.10.08.02.03291, Surat Ukur No. 00087/08.02/2008 tanggal 15 Mei 2008, luas 90 m2, terletak di Villa Jasmine III Blok C2-05, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tercatat atas nama Moh. Lutfi, dengan jangka waktu hak sampai 6 Januari 2038;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut apabila telah diletakkan;
10. Memerintahkan Panitera dan/atau Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mencatatkan sita jaminan atas SHGB No. 2778/Suko pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sesuai ketentuan hukum;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidiair:
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
