INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G.S/2026/PN Sda | M. MIFTAHUL ULUM | 1.DANIA INTAN SINDI PRATIWI 2.RIKKI HERWANTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 199.477.400,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 645/ASS-PK.MK/IX/2024;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji );
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh hutang Rp. sebesar Rp.199.477.400,- ( Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah ), secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas tanah dan bangunan sebagaimana termasuk Sertfikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 01002, atas nama Tergugat I : DANIA INTAN SINDI PRATIWI, yang terletak di Desa Wunut, Kec. Porong, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
