INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
157/Pdt.P/2025/PN Sda | MUSLIKATUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 157/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Memberikan Ijin kepada PEMOHON untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3522-LT-10072013-0032 atas nama MUSLICHATUN NISA' yang telah dibetulkan menjadi MUSLIKATUN pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo didasarkan pada Kutipan Akta Nikah Nomor 437/81/IV/2012, Kartu Tanda Penduduk NIK 3571015508820013, Kartu Keluarga Nomor 3515082409140002;
3. Menyatakan KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor 3522-LT-10072013-0032 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro tertanggal 10 Juli 2013 adalah perlu diperbaiki namanya didasarkan pada Kutipan Akta Nikah Nomor 437/81/IV/2012, Kartu Tanda Penduduk NIK 3571015508820013, Kartu Keluarga Nomor 3515082409140002;
4. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan salinan Penetapan Pembetulan Nama sesuai dengan nomor perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3522-LT-10072013-0032 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro tertanggal 10 Juli 2013;
5. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |