INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 62/Pdt.G/2026/PN Sda | Agus Ardiansyah | Suyono .Cs | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, jual beli tanah yang dilaksanakan pada tahun 1983 oleh MartoSuhadi dengan Masykoer Ridwan;
3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah sebidang tanah seluas + 7x9 m2 atas obyek sengketa yang terletak di Desa Bebekan jagalan RT.04/RW.01 No.16, kabupaten.Sidoarjo.
4. Menyatakan sah menurut hukum pencatatan obyek sengketa di dalam Buku Leter C Kelurahan Bebekan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Nomor 751 dan Petok DNomor : 1462 atas nama Maskur Ridwan/ Penggugat ;
5. Menyatakanperbuatan Para Tergugat gugatan yang menolak mengakui jual beli dan menghalangi hak penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ;
6. Menghukum Turut Tergugat I (BPN Kabupaten Sidoarjo) untuk:
• Melakukan pemecahan bidang tanah;
• Menerbitkan sertifikat hak atas tanah atas nama penggugat.
7. Melarang Tergugat dan atau siapapun yang mengatasnamakan para Tergugat melakukan perbuatan apapun yang dapat merugikan hak-hak Penggugat atas objek sengketa ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) seharisetiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan ;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun para Tergugat verzet, banding atau kasasi ;
9.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun para Tergugat verzet, banding atau kasasi ;
10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan perkara ini;
11. MenghukumPara Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon agar putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
