INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
109/Pdt.G/2025/PN Sda | ENDANG KASIHATI | SITI AMINATUZ ZUHRIYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 109/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | III. DALAM PETITUM:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
3. Menyatakan Akte Jual beli (AJB) No. 158/2018, Tertanggal 30 juni 2018, Cacat Hukum dan Batal demi hukum
4. Menyatakan Sertifikat/SHM No. 1509 atas nama, Siti Aminatuz Zuhriyah/Tergugat, Tidak Sah dan Cacat Hukum, Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Pembuktian Apa-Apa;
5. Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan kepada pengggugat berikut balik nama kepemilikan SHM No. 1509 kepada I Made Sudiarta/Suami Penggugat.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sertifikat/SHM No. 1509 atas nama Siti Aminatuz Zuhriyah/Tergugat
7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT membayar kerugian Materil yang diderita penggugat sebesar Rp. 1 Milyar berikut harus membayar kerugian In-materiil yang di sejumlah Rp. 1.050,000.000 (Satu milyard Lima puluh juta juta rupiah), secara tunai dan sekaligus Setelah Putusan ini walaupun ada banding dan Kasasi dan PK
8. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000.000,-00 (Dua ratus juta Rupiah) dan jumlah tersebut tetap terus diperhitungkan penambahan dalam setiap bulannya sampai dengan Tergugat tunduk melaksanakan isi putusan
9. Memerintahkan Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad)
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |