Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARIS NUR CANDRA pada Selasa tanggal 3 Desember 2024 pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, di Perumahan Palm Spring Jambangan Surabaya atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sidoarjo daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang dihubungi oleh saksi M Arif Tirtana (diajukan dalam berkas terpisah) yang merupakan rekan kerja terdakwa sebagai satpam diperumahan Palm Sring Janbangan menawarkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan milik temannya dengan harga Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), terdakwa kemudian menyetujui dan membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara mentransfer uang ke rekening salah seorang warga yang kebetulan ada di pos satpam, kemudian terdakwa diberitahu oleh saksi M Arif Tirtana (diajukan dalam berkas terpisah) bahwa sepeda motor tersbut diparkir di salah satu rumah kosong di perumahan Palm Spring Jambangan.
- Setelah melakukan pembayaran kemudian terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi M. Rudiyanto (diajukan dalam berkas terpisah) seharga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara mengirmkan foto kendaraan Honda Beat dan memberitahukan bahwa kedaraan tersebut tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan. Saksi M. Rudiyanto menyetujuinya dan mentransfer terlebih dulu ke rekening terdakwa uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) terlebih dahulu dan sisanya sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) akan dibayarkan dilokasi saat bertemu menyerahkan sepeda motor sambil melakukan pengecekan terhadap sepeda motor Honda Beat tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi M. Rudiyanto bersama-sama menuju ke rumah kosong tempat sepeda motor tersebut disimpan dan saat sampai dilokasi keduanya diamankan oleh anggota Polsek Taman yang sudah melakukan penyelidikan terhadap laporan kehilangan sepeda motor honda Beat nomor polisi W 2368 NFP warna Magenta Hitam tahun 2019 milik saksi Chalimil Karim.
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan harga jualnya dibawah harga pasar.
- Bahwa sepeda motor tersebut sebagian atau seluruhnya milik saksi Chalimil Karim yang hilang saat diparkir dirumahnya di Ngelom Megare Rt. 04 Rw. 01 Ds. Ngelom kec. Taman Kab. Sidoarjo. Sepeda motor yang hilang tersebut adalah honda Beat nomor polisi W 2368 NFP warna Magenta Hitam tahun 2019 dengan nomor rangka MH1JM1128KK137901 Nomor mesin JM11E2120070, terakhir kali dipakai oleh saksi Charina Adinda Rizky anak dari saksi Chalimil Karim yang dibeli bekas dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP .------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |