Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
760/Pid.Sus/2024/PN Sda | MARYANI SRI RAHAYU, S.H. | DIANA SAFITRI Als MORENA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 760/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5955/M.5.19/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa Ia terdakwa DIANA SAFITRI Als MORENA Pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan November Tahun 2024 bertempat di Exs tol depan warung nasi padang yang terletak di Desa Dukuh Sari Kec Jabon Kab Sidoarjo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”
----- Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----
ATAU
Kedua : -----Bahwa Ia terdakwa DIANA SAFITRI Als MORENA Pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan November Tahun 2024 bertempat di Exs tol depan warung nasi padang yang terletak di Desa Dukuh Sari Kec Jabon Kab Sidoarjo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |