Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
760/Pid.Sus/2024/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. DIANA SAFITRI Als MORENA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 760/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5955/M.5.19/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIANA SAFITRI Als MORENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa Ia terdakwa DIANA SAFITRI Als MORENA Pada hari Senin  tanggal 04 November 2024  sekitar pukul  15.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan November Tahun 2024 bertempat di Exs tol depan warung nasi padang yang terletak di Desa Dukuh Sari Kec Jabon Kab Sidoarjo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”

 

----- Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----

 

ATAU

 

Kedua :

-----Bahwa Ia terdakwa DIANA SAFITRI Als MORENA Pada hari Senin  tanggal 04 November 2024  sekitar pukul  15.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan November Tahun 2024 bertempat di Exs tol depan warung nasi padang yang terletak di Desa Dukuh Sari Kec Jabon Kab Sidoarjo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”,

Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya