Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
771/Pid.Sus/2024/PN Sda | BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. | BRYAN ARZAD bin SUPADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 771/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5942/M.5.19/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa BRYAN ARZAD bin SUPADI pada hari Minggu tanggal 29 bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di SPBU Jl. Raya By Pass Juanda, Semawalang, Semambung, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------- KEDUA Bahwa terdakwa BRYAN ARZAD bin SUPADI pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di dalam rumah yang ditinggali terdakwa yaitu di Kalimati, RT 004 / RW 001, Ds. Kalimati, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo tepatnya berada di area belakang rumah (kandang ayam) dan di Jl. Pandean, Ds. Kalimati, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |