Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
749/Pid.Sus/2025/PN Sda ROSIDA HUSNIYAH, S.H. BAYU SUHADI BIN SUPARMAN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 749/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5269/M.5.19/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROSIDA HUSNIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SUHADI BIN SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

       -------- Bahwa terdakwa BAYU SUHADI BIN SUPARMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025, bertempat di Halaman depan Njajan Café di Jl. Letjend Sutoyo No.33, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kab. Sidoarjo  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

• 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat masing-masing ±0,60 gram dan ±0,60 gram (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya).

• 2 (dua) bungkusan isolasi warna hitam

• 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna biru dongker No.WA 082131971230

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 07358/NNF/2025  tanggal 20 Agustus 2025, bahwa barang bukti Nomor :
  • 24481/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,391 gram,
  • 24482/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,389 gram

Milik BAYU SUHADI BIN SUPARMAN

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

-------- Bahwa terdakwa BAYU SUHADI BIN SUPARMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025, bertempat di Halaman depan Njajan Café di Jl. Letjend Sutoyo No.33, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kab. Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,  tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

• 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat masing-masing ±0,60 gram dan ±0,60 gram (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya).

• 2 (dua) bungkusan isolasi warna hitam

• 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna biru dongker No.WA 082131971230

  • Bahwa menurut keterangan terdakwa, narkotika sabu tersebut dibeli oleh terdakwa dari HORI (DPO) dengan berat masing-masing seberat setengah gram (TUGEL) seharga Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau total sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Sebelum ditangkap, terdakwa sedang menunggu DODO (DPO) dengan tujuan akan menyeahkan narkotika sabu tersebut kepada DODO (DPO)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 07358/NNF/2025  tanggal 20 Agustus 2025, bahwa barang bukti Nomor :
  • 24481/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,391 gram,
  • 24482/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,389 gram

Milik BAYU SUHADI BIN SUPARMAN

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 07358/NNF/2025  tanggal 20 Agustus 2025, bahwa barang bukti Nomor :
  • 24481/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,391 gram,
  • 24482/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,389 gram

Milik BAYU SUHADI BIN SUPARMAN

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

—--Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya