Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa WIWIT WAHYU KRISTIANAWATI Bin WAKIDIN pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024, bertempat di Warkop Gacor Jl. Letjen Sutoyo No. 69 Ds. Medaeng Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo “Melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan oleh anak dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya sekira bulan November 2024 korban SITI ERVI ERDIANTI als ERVI, cerita ke terdakwa kalau korban SITI ERVI ERDIANTI als ERVI sudah tidak betah lagi kerja di Warkop Gacor sehingga meminta ke terdakwa agar di carikan pekerjaan untuknya dan keponakannya;
- Namun beberapa hari kemudian terdakwa mendengar dari sdr. LILIN kalau saksi SITI KHOTIJAH pemilik warkop Gacor tidak suka kalau terdakwa selalu menawari korban SITI ERVI ERDIANTI als ERVI pekerjaan, padahal korban SITI ERVI ERDIANTI als ERVI masih kerja di warkop miliknya. Mendengar hal tersebut membuat terdakwa jengkel karena terdakwa merasa tidak pernah menawari pekjerjaan kepada korban SITI ERVI ERDIANTI als ERVI namun sebaliknya korban SITI ERVI ERDIANTI als ERVI yang meminta kepada terdakwa untuk di carikan pekerjaan;
- Bahwa untuk menjernihkan persoalan maka pada hari selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa datang ke warkop Gacor untuk bertemu dengan saksi SITI KHOTIJAH dan korban SITI ERVI ERDIANTI als ERVI.
- Ketika terdakwa tiba di warkop Gacor duduk di bangku yang ada serta memesan kopi dan tidak lama kemudian datang korban SITI ERVI ERDIANTI als ERVI, saksi SITI KHOTIJAH, sdr. SUMARMIYATI dan sdr. LILIN, lalu terdakwa berkata kepada korban SITI ERVI ERDIANTI als ERVI “sampean pernah tak tawari kerja ta, aku ngomong opo nang sampean” (kamu pernah saya tawari kerja ta, saya bicara apa sama kamu)” dan korban SITI ERVI ERDIANTI als ERVI menjawab “ iyo aku golekn kerjo gae wong loro, aku ambek ponakanku tapi aku wis kerasan ( Iya aku mencari kerja buat dua orang, buat aku dan ponakanku tetapi aku sudah kerasan kerja di warkop Gacor) mendapat jawab dari korban SITI ERVI ERDIANTI als ERVI maka terdakwa membalas “Kon plin plan” (kamu plin plan) dan langsung memukul korban SITI ERVI ERDIANTI als ERVI dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai mulut korban SITI ERVI ERDIANTI als ERVI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban SITI ERVI ERDIANTI als ERVI mengalami luka sebagaimana hasil VER Rumah Sakit Umum Bunda Sidoarjo No.VER/23/10/12/2024/RSU Bunda tertanggal 10 Desember 2024 dengan hasil pemeriksaan adanya luka robek pada bibir atas bagian kiri sebesar satu sentimeter, tampak pendarahan tetapi sudah berhenti.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|