| Dakwaan |
PERTAMA :
---------- Bahwa Terdakwa GANANG DWIJA SUKASRANA BIN DJOKO SETIJO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di tepi jalan Ds. Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa GANANG DWIJA SUKASRANA BIN DJOKO SETIJO membeli narkotika jenis sabu kepada ARIS yang mengaku berada di Lapas melalui telepon sejumlah 1 (satu) bungkus seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), setelah uang pembelian ditransfer, sabu diterima secara ranjau di daerah Sukodono.
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, sabu tersebut dibagi menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip tujuannya untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa GANANG DWIJA SUKASRANA BIN DJOKO SETIJO mendapatkan permintaan pertemanan di aplikasi facebook dengan nama ”Ry Ann Helos Sredek” kemudian mengobrol di messenger dan bertukar nomor whatsapp, kemudian sekira pukul 11.00 WIB RIAN menghubungi Terdakwa dan menawarkan sabu miliknya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa GANANG DWIJA SUKASRANA BIN DJOKO SETIJO melakukan kesepakatan dengan RIAN untuk menjualkan sabu milik RIAN seberat ±0,54 gram seharga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dijual dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB RIAN menyuruh Terdakwa menuju arah Buduran Sidoarjo, dikarenakan tidak ada kendaraan Terdakwa jalan kaki menuju rumah Saksi SAMSUL HIDAYAT yang berada di Kel. Pulosari Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya, kemudian mengajak Saksi SAMSUL HIDAYAT untuk jalan-jalan ngopi di Sidoarjo
- Bahwa sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa dan Saksi SAMSUL HIDAYAT berangkat menuju Sidoarjo dan tiba di Alun-alun Sidoarjo sekira pukul 18.30 WIB
- Bahwa sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa GANANG DWIJA SUKASRANA BIN DJOKO SETIJO dihubungi oleh RIAN yang berisi shareloc dan foto posisi sabu yang akan diambil oleh Terdakwa, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengambil ranjauan 1 (satu) bungkus sabu di tepi jalan Ds. Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo tepatnya di bawah tiang rambu di dalam bungkus rokok.
- Bahwa Saksi SAMSUL HIDAYAT tidak mengetahui maksud dan tujuan sebenarnya dari Terdakwa, yakni untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu, pada saat Terdakwa mengajak Saksi SAMSUL HIDAYAT berjalan-jalan dan minum kopi di Sidoarjo.
- Bahwa pada saat Terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di tepi jalan Ds. Pagerwojo, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, Terdakwa meminta Saksi untuk berhenti sejenak dengan dalih hendak buang air kecil, sehingga Saksi tidak mencurigai maksud dan tujuan Terdakwa tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi SAMSUL HIDAYAT diberhentikan oleh Petugas Kepolisian di tepi jalan Ds. Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan, dari kuasa Terdakwa ditemukan beberapa barang, sebagai berikut:
- 11 (sebelas) plastic klip isi sabu dengan berat masing-masing ± 0.22 Gram. ± 0.24 Gram. ±0.24 Gram. ±0.24 Gram. ± 0.24 Gram. ± 0.24 Gram. ±0.34 Gram. ± 0.36 Gram. ± 0.36 Gram. ±0.95 Gram. ± 0.54 Gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 1 (satu) plastic klip kosong;
- 1 (satu) sobekan plastik warna hitam;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Batik;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Poco warna hitam.
Yang disita dari Terdakwa GANANG DWIJA SUKASRANA BIN DJOKO SETIJO.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No Pol L-4510-BAK.;
Yang disita dari Saksi SAMSUL HIDAYAT BIN MUHAMMAD HUSEN.
- Bahwa maksud GANANG DWIJA SUKASRANA BIN DJOKO SETIJO membeli sabu dari Sdr. ARIS untuk kemudian dipecah dan diranjau serta menerima pembayaran dari pembeli sabu untuk kemudian mentransfer uang hasil pembelian sabu tersebut ke Sdr. BRIAN (DPO) adalah untuk mendapatkan upah berupa uang dari Sdr. BRIAN (DPO) sebanyak Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap tempat yang diranjau, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Terdakwa GANANG DWIJA SUKASRANA BIN DJOKO SETIJO tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 01122/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Para Terdakwa menunjukkan hasil bahwa barang bukti Nomor: 03831/2026/NNF s.d 03841/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) berdasarkan Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa GANANG DWIJA SUKASRANA BIN DJOKO SETIJO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di tepi jalan Ds. Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Terdakwa GANANG DWIJA SUKASRANA BIN DJOKO SETIJO ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena kedapatan membawa dan menguasai Narkotika jenis sabu.
- Bahwa hal tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa GANANG DWIJA SUKASRANA BIN DJOKO SETIJO membeli narkotika jenis sabu kepada ARIS sejumlah 1 (satu) bungkus seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, sabu tersebut dibagi menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip tujuannya untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa GANANG DWIJA SUKASRANA BIN DJOKO SETIJO mendapatkan permintaan pertemanan di aplikasi facebook dengan nama ”Ry Ann Helos Sredek” kemudian bertukar nomor whatsapp, kemudian sekira pukul 11.00 WIB RIAN menghubungi Terdakwa dan menawarkan sabu miliknya.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB RIAN menyuruh Terdakwa menuju arah Buduran Sidoarjo, dikarenakan tidak ada kendaraan Terdakwa jalan kaki menuju rumah Saksi SAMSUL HIDAYAT yang berada di Kel. Pulosari Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya, kemudian mengajak Saksi SAMSUL HIDAYAT untuk jalan-jalan ngopi di Sidoarjo. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh RIAN dan mengambil ranjauan 1 (satu) bungkus sabu di tepi jalan Ds. Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan, dari kuasa Terdakwa ditemukan beberapa barang, sebagai berikut:
- 11 (sebelas) plastic klip isi sabu dengan berat masing-masing ± 0.22 Gram. ± 0.24 Gram. ±0.24 Gram. ±0.24 Gram. ± 0.24 Gram. ± 0.24 Gram. ±0.34 Gram. ± 0.36 Gram. ± 0.36 Gram. ±0.95 Gram. ± 0.54 Gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 1 (satu) plastic klip kosong;
- 1 (satu) sobekan plastik warna hitam;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Batik;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Poco warna hitam.
Yang disita dari Terdakwa GANANG DWIJA SUKASRANA BIN DJOKO SETIJO.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No Pol L-4510-BAK.;
Yang disita dari Saksi SAMSUL HIDAYAT BIN MUHAMMAD HUSEN.
- Bahwa maksud GANANG DWIJA SUKASRANA BIN DJOKO SETIJO membeli sabu dari Sdr. ARIS untuk kemudian dipecah dan diranjau serta menerima pembayaran dari pembeli sabu untuk kemudian mentransfer uang hasil pembelian sabu tersebut ke Sdr. BRIAN (DPO) adalah untuk mendapatkan upah berupa uang dari Sdr. BRIAN (DPO) sebanyak Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap tempat yang diranjau, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Terdakwa GANANG DWIJA SUKASRANA BIN DJOKO SETIJO tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 01122/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Para Terdakwa menunjukkan hasil bahwa barang bukti Nomor: 03831/2026/NNF s.d 03841/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) berdasarkan Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------- |