Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
531/Pdt.P/2024/PN Sda MUSLICHATIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 531/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSLICHATIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Pembetulan pada Nama Pemohon yang seharusnya mengikuti Kutipan Akta Lahir dengan nomor 474/08/438.7.8.15/2024, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3515114101580070 dan Kartu Keluarga Nomor 3515112501093037 Yang awalnya dalam Kutipan Akta Nikah dengan nomor 275/106/1975 semula ARTI KEMAH. dibetulkan menjadi MUSLICHATIN sesuai dengan Kutipan Akta Lahir dengan nomor 474/08/438.7.8.15/2024 Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3515114101580070 dan Kartu Keluarga Nomor 3515112501093037
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pembetulan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten SIDOARJO pada Kutipan Akta Nikah dengan nomor 275/106/1975 yang dicatatkan oleh Kantor KUA KRIAN tertanggal 29 JULI 1975 tercantum nama ARTI KEMAH sesuai dengan nomor perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) untuk melakukan Pembetulan pada Nama Pemohon yang seharusnya mengikuti Kutipan Akta Lahir dengan nomor 474/08/438.7.8.15/2024 Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3515114101580070 dan Kartu Keluarga Nomor 3515112501093037 yang semula ARTI KEMAH dibetulkan menjadi MUSLICHATIN  sesuai dengan Kutipan Akta Lahir dengan nomor 474/08/438.7.8.15/2024 Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3515114101580070 dan Kartu Keluarga Nomor 3515112501093037
4. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah dengan nomor 275/106/1975 yang dicatatkan oleh Kantor KUA KRIAN tertanggal 29 JULI 1975 tercantum nama ARTI KEMAH dibetulkan menjadi MUSLICHATIN  sesuai dengan Kutipan Akta Lahir dengan nomor 474/08/438.7.8.15/2024, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3515114101580070. dan Kartu Keluarga Nomor 3515112501093037
5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak