Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2025/PN Sda LUSIA WAHYU INDRIARTI 1.SUPRAYITNO
2.JUMA’ATI
3.ENGKOM KOMARIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUSIA WAHYU INDRIARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPRAYITNO
2JUMA’ATI
3ENGKOM KOMARIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5028/IST/1995 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo 25 Januari 1996 atas nama LUSIA WAHYU INDRIARTI, adalah cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena anak bernama LUSIA WAHYU INDRIARTI bukan anak kandung dari SUPRAYITNO dan JUMA’ATI; 
 
3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo) melakukan Pembatalan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5028/IST/1995 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo 25 Januari 1996, untuk selanjutnya dilakukan catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh PENGGUGAT;
 
4. Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada kantor TURUT TERGUGAT;
 
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
 
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak