Bahwa ia terdakwa YUYUK SUTIKNO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2015 bertempat di Jln.Raya Gelam Kec.Candi Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa atau menyimpan senjata tajam jenis pisau tanpa dilengkapi dokumen atau surat izin yang syah
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Th.1951. |