Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2026/PN Sda PT MULTI MEDIKA MAKMUR PT ARINA ABADI GEMILANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MULTI MEDIKA MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNANDA WAHID, S.H., M.H.PT MULTI MEDIKA MAKMUR
2GERRY KIVEN, S.H., M.H.,PT MULTI MEDIKA MAKMUR
3PRABOWO ADISURYO, S.H.PT MULTI MEDIKA MAKMUR
4HERU PRASETYAWAN, S.H.PT MULTI MEDIKA MAKMUR
Tergugat
NoNama
1PT ARINA ABADI GEMILANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi). 
3. Menyatakan sah dan berharga Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset Tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ikan Kakap No.26, Desa Tambakrejo Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu sebagai berikut: 
 
Materil:
 
- Kewajiban Tergugat yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp168.737.347,- (seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah);
 
Immateril:
 
- Biaya – biaya, ongkos-ongkos, yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk menyelesaikan perkara ini termasuk kerugian psikis Penggugat atas perbuatan Wanprestasi Tergugat tersebut sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
 
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana Tergugat lalai untuk patuh menjalankan putusan ini;
 
6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi.
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
 
 
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak