| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ADITIYA TIARA pada hari Selasa tanggal 2 September 2025, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di toko acil petshop yang beralamat Jl. Tambak Oso Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 15 Juli 2025 saksi Khoirul selaku pengelola toko acil pet shop yang bergerak dibidang penjualan makanan hewan yang beralamat di Jl Tambak Oso Ds Tambak Oso Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo mengupload lowongan pekerjaan di media sosial facebook dan OLX kemudian pada tanggal 31 Juli 2025 Terdakwa mengirimkan lamaran pekerjaan melalui pesan singkat Whatssapp kepada handhphone milik saksi Khoirul yang kemudian terdakwa setelah melakukan interview diterima bekerja di toko milik saksi Anang Novianto serta aktif bekerja sebagai karyawan toko acil pet shop pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan upah perharinya sebesar Rp,50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku karyawan toko acil petshop yaitu melayani pembeli,mengkasir pembeli,membersihkan toko,mengisi stok barang toko, membuat laporan hasil penjualan toko kepada saksi Anang Novianto selaku pemilik toko acil Petshop menggunakan Handphone merek OPPO A78 5G yang digunakan terdakwa untuk berhubungan dengan pelanggan toko acil petshop dan untuk menyimpan bukti transaksi non tunai.
- Bahwa sekitar pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai pada tanggal 1 September 2025 terdakwa menjual sekitar 5 (lima) pakan ayam dari toko petshop yang seharusnya di input di sistem kasir untuk mencetak struk pembelian dan uang pembayaranya dimasukan kedalam laci kasir untuk uang tunai dan uang non tunai bukti transaksinya masuk ke handphone toko merek OPPO A78 5G toko pet shop namun tidak dimasukan ke dalam daftar barang terjual di kasir toko oleh terdakwa digunakan top up aplikasi DANA dengan tujuan untuk bermain judi online serta membeli rokok, kemudian pada tanggal 2 september 2025 terdakwa melakukan top up ke akun DANA milik terdakwa sebanyak 5 (lima) kali dengan total uang toko Rp. 1.050.000 dengan tujuan untuk bermain judi online, karena pada saat itu terdakwa kalah serta tidak bisa mengembalikan uang toko tersebut kemudian terdakwa muncul niat kabur meninggalkan toko dengan membawa sisa uang hasil penjualan serta modal uang toko dan handphone toko merek OPPO A78 5G.
- Bahwa pada tanggal 10 September 2025 saksi Arif Novianto, saksi Heri Purnomo serta tim dari polsek waru mengamankan terdakwa Aditiya Tiara di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Anang Novianto mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 11.055.259 atau setidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ADITIYA TIARA pada hari Selasa tanggal 2 September 2025, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di toko acil petshop yang beralamat Jl. Tambak Oso Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 15 Juli 2025 saksi Khoirul selaku pengelola toko acil pet shop yang bergerak dibidang penjualan makanan hewan yang beralamat di Jl Tambak Oso Ds Tambak Oso Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo mengupload lowongan pekerjaan di media sosial facebook dan OLX kemudian pada tanggal 31 Juli 2025 Terdakwa mengirimkan lamaran pekerjaan melalui pesan singkat Whatssapp kepada handhphone milik saksi Khoirul yang kemudian terdakwa setelah melakukan interview diterima bekerja di toko milik saksi Anang Novianto serta aktif bekerja sebagai karyawan toko acil pet shop pada tanggal 2 Agustus 2025.
- Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku karyawan toko acil petshop yaitu melayani pembeli,mengkasir pembeli,membersihkan toko,mengisi stok barang toko, membuat laporan hasil penjualan toko kepada saksi Anang Novianto selaku pemilik toko acil Petshop menggunakan Handphone merek OPPO A78 5G yang digunakan terdakwa untuk berhubungan dengan pelanggan toko acil petshop dan untuk menyimpan bukti transaksi non tunai.
- Bahwa sekitar pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai pada tanggal 1 September 2025 terdakwa menjual sekitar 5 (lima) pakan ayam dari toko petshop yang seharusnya di input di sistem kasir untuk mencetak struk pembelian dan uang pembayaranya dimasukan kedalam laci kasir untuk uang tunai dan uang non tunai bukti transaksinya masuk ke handphone toko merek OPPO A78 5G toko pet shop namun tidak dimasukan ke dalam daftar barang terjual di kasir toko oleh terdakwa digunakan top up aplikasi DANA dengan tujuan untuk bermain judi online serta membeli rokok, kemudian pada tanggal 2 september 2025 terdakwa melakukan top up ke akun DANA milik terdakwa sebanyak 5 (lima) kali dengan total uang toko Rp. 1.050.000 dengan tujuan untuk bermain judi online, karena pada saat itu terdakwa kalah serta tidak bisa mengembalikan uang toko tersebut kemudian terdakwa muncul niat kabur meninggalkan toko dengan membawa sisa uang hasil penjualan serta modal uang toko dan handphone toko merek OPPO A78 5G.
- Bahwa pada tanggal 10 September 2025 saksi Arif Novianto, saksi Heri Purnomo serta tim dari polsek waru mengamankan terdakwa Aditiya Tiara di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |