Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2025/PN Sda UMROTUL MAHMUDAH 1.wahyu prihatini
2.ISTI CHOMAH
3.MUSLICH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMROTUL MAHMUDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arlisah Sri Utami, S.H.,M.H.UMROTUL MAHMUDAH
2OKTAVINA ADHANI, S.H., M.Kn.UMROTUL MAHMUDAH
3MUHAMMAD FEBRY ZULKHARNAIN, S.H.UMROTUL MAHMUDAH
Tergugat
NoNama
1wahyu prihatini
2ISTI CHOMAH
3MUSLICH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAK KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI
 
3. Menyatakan sah dan mengikat jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II dengan mendiang Supriyo, sebagaimana kwitansi tanggal 28 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugat III, atas bidang tanah seluas 73 M2 yang terurai dalam Sertipikat Hak Milik No: 88/ Kelurahan Kedungrejo, atas nama pemegang hak ISTI CHOMAH (Tergugat II) dan MUSLICH (Tergugat III), yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso RT 024 RW 005 Kelurahan Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
 
   Batas Sebelah barat      :  Pekarangan Ibu Sulami
   Batas Sebelah Selatan  :  Pekarangan Bapak Ibrahim
                     Batas Sebelah Utara      :  Pekarangan Mbok Minten
                     Batas SebelahTimur    :  Pekarangan Pak Priyo
 
 
4. Menyatakan Tergugat I adalah ahli waris yang sah dari mendiang Supriyo.
 
 
5. Menyatakan sah dan mengikat jual beli antara Tergugat I  dengan Penggugat, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jual beli pada tanggal 19 Februari 2023;
 
6. Menyatakan Sah menurut Hukum Kwitansi Pembayaran Pembelian sebidang tanah dan bangunannya dijalan Brigjen Katamso RT:024 RW:005 Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 19 Februari 2023;
 
 
7. Memberi ijin/ kuasa kepada Penggugat untuk melakukan peralihan hak atas:
 
Bidang tanah seluas 73 M2 yang terurai dalam Sertipikat Hak Milik No: 88/ Kelurahan Kedungrejo, atas nama pemegang hak ISTI CHOMAH (Tergugat II) dan MUSLICH (Tergugat III), yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso RT 024 RW 005 Kelurahan Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
 
   Batas Sebelah barat      :  Pekarangan Ibu Sulami
   Batas Sebelah Selatan  :  Pekarangan Bapak Ibrahim
                     Batas Sebelah Utara      :  Pekarangan Mbok Minten
                     Batas SebelahTimur    :  Pekarangan Pak Priyo
              Kepada Penggugat serta melakukan balik nama pemegang haknya menjadi atas nama 
             Penggugat; 
 
 
8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijadikan sebagai dasar Turut Tergugat untuk menerbitkan Hak Milik atas :
 
Bidang tanah seluas 73 M2 yang terurai dalam Sertipikat Hak Milik No: 88/ Kelurahan Kedungrejo, atas nama pemegang hak ISTI CHOMAH (Tergugat II) dan MUSLICH (Tergugat III), yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso RT 024 RW 005 Kelurahan Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
 
   Batas Sebelah barat      :  Pekarangan Ibu Sulami
   Batas Sebelah Selatan  :  Pekarangan Bapak Ibrahim
                     Batas Sebelah Utara      :  Pekarangan Mbok Minten
                     Batas SebelahTimur    :  Pekarangan Pak Priyo
 
Menjadi Atas nama Penggugat.
 
 
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses baliknama Sertipikat Hak Milik No: 88/ Kelurahan Kedungrejo, atas nama pemegang hak ISTI CHOMAH (Tergugat II) dan MUSLICH (Tergugat III) ke atas nama PENGGUGAT;
 
 
 
10. Menghukum Turut Tergugat untuk  Tunduk dan patuh  pada Putusan terhadap isi putusan ini;
 
 
 
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), Perlawanan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
 
 
12. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
 
 
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo  berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak