INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
98/Pdt.G/2025/PN Sda | UMROTUL MAHMUDAH | 1.wahyu prihatini 2.ISTI CHOMAH 3.MUSLICH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 98/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI
3. Menyatakan sah dan mengikat jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II dengan mendiang Supriyo, sebagaimana kwitansi tanggal 28 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugat III, atas bidang tanah seluas 73 M2 yang terurai dalam Sertipikat Hak Milik No: 88/ Kelurahan Kedungrejo, atas nama pemegang hak ISTI CHOMAH (Tergugat II) dan MUSLICH (Tergugat III), yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso RT 024 RW 005 Kelurahan Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Batas Sebelah barat : Pekarangan Ibu Sulami
Batas Sebelah Selatan : Pekarangan Bapak Ibrahim
Batas Sebelah Utara : Pekarangan Mbok Minten
Batas SebelahTimur : Pekarangan Pak Priyo
4. Menyatakan Tergugat I adalah ahli waris yang sah dari mendiang Supriyo.
5. Menyatakan sah dan mengikat jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jual beli pada tanggal 19 Februari 2023;
6. Menyatakan Sah menurut Hukum Kwitansi Pembayaran Pembelian sebidang tanah dan bangunannya dijalan Brigjen Katamso RT:024 RW:005 Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 19 Februari 2023;
7. Memberi ijin/ kuasa kepada Penggugat untuk melakukan peralihan hak atas:
Bidang tanah seluas 73 M2 yang terurai dalam Sertipikat Hak Milik No: 88/ Kelurahan Kedungrejo, atas nama pemegang hak ISTI CHOMAH (Tergugat II) dan MUSLICH (Tergugat III), yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso RT 024 RW 005 Kelurahan Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Batas Sebelah barat : Pekarangan Ibu Sulami
Batas Sebelah Selatan : Pekarangan Bapak Ibrahim
Batas Sebelah Utara : Pekarangan Mbok Minten
Batas SebelahTimur : Pekarangan Pak Priyo
Kepada Penggugat serta melakukan balik nama pemegang haknya menjadi atas nama
Penggugat;
8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijadikan sebagai dasar Turut Tergugat untuk menerbitkan Hak Milik atas :
Bidang tanah seluas 73 M2 yang terurai dalam Sertipikat Hak Milik No: 88/ Kelurahan Kedungrejo, atas nama pemegang hak ISTI CHOMAH (Tergugat II) dan MUSLICH (Tergugat III), yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso RT 024 RW 005 Kelurahan Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Batas Sebelah barat : Pekarangan Ibu Sulami
Batas Sebelah Selatan : Pekarangan Bapak Ibrahim
Batas Sebelah Utara : Pekarangan Mbok Minten
Batas SebelahTimur : Pekarangan Pak Priyo
Menjadi Atas nama Penggugat.
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses baliknama Sertipikat Hak Milik No: 88/ Kelurahan Kedungrejo, atas nama pemegang hak ISTI CHOMAH (Tergugat II) dan MUSLICH (Tergugat III) ke atas nama PENGGUGAT;
10. Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan patuh pada Putusan terhadap isi putusan ini;
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), Perlawanan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
12. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (ex aquo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |