Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
775/Pid.Sus/2024/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | 1.RENDY ZANUAR FAHREZA BIN RUSDI HARTONO 2.DEDY WINDU ARDIANSYAH BIN Alm. SALAM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 775/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5996/M.5.19/Enz.2/12/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa mereka terdakwa I. RENDY ZANUAR FAHREZA BIN RUSDI HARTONO dan terdakwa II. DEDY WINDU ARDIANSYAH BIN Alm. SALAM pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Desa Ngaban Rt.07 Rw.03 Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa : 1 (satu) buah Plastik kecil berisi benda Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu sabu berat seberat + 1,16 (satu koma satu enam) Gram ditimbang beserta plastiknya.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika KEDUA Bahwa mereka terdakwa I. RENDY ZANUAR FAHREZA BIN RUSDI HARTONO dan terdakwa II. DEDY WINDU ARDIANSYAH BIN Alm. SALAM pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Kel. Mindi Kec. Porong Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa : 1 (satu) buah Plastik kecil berisi benda Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu sabu berat seberat + 1,16 (satu koma satu enam) Gram ditimbang beserta plastiknya
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |