Bahwa Terdakwa MOH. NOVAN ROSADY BIN GUPRON NASIB pada hari Jumat Tanggal 09 Mei 2014 sekitar Pukul 12.30 WIB atau setidak ? tidaknya pada bulan Mei 2014 bertempat di Jalan Gajah Mada Gang Pekauman Kelurahan Pekauman Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak ? tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang ? undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang ? undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |