Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
481/PID.SUS/2014/PN.SDA WAHYU DWI PRASETYO, SH. MH. MOH. NOVAN ROSADY BIN GUPRON NASIB Kirim Salinan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2014
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 481/PID.SUS/2014/PN.SDA
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI PRASETYO, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. NOVAN ROSADY BIN GUPRON NASIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOH. NOVAN ROSADY BIN GUPRON NASIB pada hari Jumat Tanggal 09 Mei 2014 sekitar Pukul 12.30 WIB atau setidak ? tidaknya pada bulan Mei 2014 bertempat di Jalan Gajah Mada Gang Pekauman Kelurahan Pekauman Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak ? tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang ? undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang ? undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya