INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 210/Pdt.P/2025/PN Sda | JULI RAHARDJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 210/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan nama pada akta kelahiran pemohon dari semula JULI menjadi JULI RAHARDJO
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Nama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan permohonan Pengadilan Negeri ini diterima oleh pemohon.
4. Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Sidoarjo atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan atau memberi catatan pinggir terhadap Akta Kelahiran No. 1305 / WNI / 1968 dari JULI menjadi nama yang ditulis dan dibaca menjadi JULI RAHARDJO
5. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Nama kepada Kantor Imigrasi Kota Surabaya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan permohonan Pengadilan Negeri ini diterima oleh pemohon.
6. Memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Kota Surabaya atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan / atau memberi catatan pinggir terhadap Paspor dengan No. X4190694 dari JULI menjadi nama yang ditulis dan dibaca menjadi JULI RAHARDJO
7. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh PEMOHON. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
