Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
592/Pdt.P/2026/PN Sda Liman To Bing Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 592/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Minggu, 30 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Liman To Bing
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DODY SASMANDA, SH.Liman To Bing
2PUGUH ARDHIONO, SHLiman To Bing
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon unuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa nama-nama yang tertulis dalam dokumen-dokumen tersebut di bawah ini  :
 
a. Pada dokumen    Akta Kelahiran Nomor  : 347/1958 tertanggal 29 Oktober 1958 tertulis dengan nama KOK BING
b. Pada dokumen Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Malang Keputusan Presiden RI Nomor  : 14/PWI Tahun1989 terulis dengan nama LIM KOK BING.
c. Pada dokumen Sertipikat Hak Milik Nomor : 1832 tertulis dengann nama LIMANTOBING (LIMAN TO BING)
d. Pada dokumen-dokumen tersebut di bawah ini tertulis dengan nama LIM, LIMANTOBING, yaitu :
i. Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo No. 070/2004
ii. Sertipikat Hak Milik Nomor 2644 
e. Pada dokumen-dokumen tersebut di bawah ini tertulis dengan nama LIMAN TOBING, yaitu :
i. Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil No. 510/229-PJ/404.6.2/2016.
ii. Nomor NPWP  : 09.772.228.4-643.000
iii. Polis Asuransi Manulife Financial No. 4212957700
f. Pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon No. 1843/WNI/2007 tertulis dengan nama LIMANTOBING.
g. Pada dokumen paspor Republik Indonesia atas nama  Pemohon No. N.401169 tertulis dengan nama LIMANTOBING LIM.  
h. Pada dokumen Surat Baptis anak Pemohon No.2797 tertanggal 26 Juni 2024 tertulis dengan nama TARSISIUS LIMAN TO BING 
Dengan nama LIMAN TO BING  yang tercantum dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon  adalah orang yang sama.  
3. Membebankan biaya perkara  ini menurut ketentuan hukum yang belaku.
Atau, apabila Pengadilan Negei Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak