INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 592/Pdt.P/2026/PN Sda | Liman To Bing | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 592/Pdt.P/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 30 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon unuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa nama-nama yang tertulis dalam dokumen-dokumen tersebut di bawah ini :
a. Pada dokumen Akta Kelahiran Nomor : 347/1958 tertanggal 29 Oktober 1958 tertulis dengan nama KOK BING
b. Pada dokumen Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Malang Keputusan Presiden RI Nomor : 14/PWI Tahun1989 terulis dengan nama LIM KOK BING.
c. Pada dokumen Sertipikat Hak Milik Nomor : 1832 tertulis dengann nama LIMANTOBING (LIMAN TO BING)
d. Pada dokumen-dokumen tersebut di bawah ini tertulis dengan nama LIM, LIMANTOBING, yaitu :
i. Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo No. 070/2004
ii. Sertipikat Hak Milik Nomor 2644
e. Pada dokumen-dokumen tersebut di bawah ini tertulis dengan nama LIMAN TOBING, yaitu :
i. Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil No. 510/229-PJ/404.6.2/2016.
ii. Nomor NPWP : 09.772.228.4-643.000
iii. Polis Asuransi Manulife Financial No. 4212957700
f. Pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon No. 1843/WNI/2007 tertulis dengan nama LIMANTOBING.
g. Pada dokumen paspor Republik Indonesia atas nama Pemohon No. N.401169 tertulis dengan nama LIMANTOBING LIM.
h. Pada dokumen Surat Baptis anak Pemohon No.2797 tertanggal 26 Juni 2024 tertulis dengan nama TARSISIUS LIMAN TO BING
Dengan nama LIMAN TO BING yang tercantum dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon adalah orang yang sama.
3. Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang belaku.
Atau, apabila Pengadilan Negei Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
