| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pada Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/2312/422.05.3/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Lamongan tertanggal 27 Juni 1988 yang semula nama Pemohon tertulis SAPI’I menjadi SAFI’I;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk dilakukan pencatatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/2312/422.05.3/1988 yang semula nama Pemohon tertulis SAPI’I menjadi SAFI’I;
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul kepada Pemohon;
Atau apabila Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |