Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
564/Pid.Sus/2025/PN Sda | ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H. | WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHOIRUL ANAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 564/Pid.Sus/2025/PN Sda |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3961/M.5.19/Enz.2/09/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa terdakwa WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHOIRUL ANAM (Alm) bersama-sama dengan saksi MOCH. ZAINURI Alias PALI Bin ABDUL LATIF (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 bertempat di depan kamar kost yang beralamat di Jalan Sawunggaling II Dusun Sambisari Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,. Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Susbidair
---------- Bahwa terdakwa WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHOIRUL ANAM (Alm) bersama-sama dengan saksi MOCH. ZAINURI Alias PALI Bin ABDUL LATIF (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 bertempat di depan kamar kost yang beralamat di Jalan Sawunggaling II Dusun Sambisari Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram,. Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
D A N
---------- Bahwa terdakwa WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHOIRUL ANAM (Alm) bersama-sama dengan saksi MOCH. ZAINURI Alias PALI Bin ABDUL LATIF (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 bertempat di depan kamar kost yang beralamat di Jalan Sawunggaling II Dusun Sambisari Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),. Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |