Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
537/Pdt.P/2025/PN Sda MUFRODI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 537/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan KAKEK PEMOHON yang bernama SAMIADI telah meninggal dunia di Kabupaten Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 12 Mei 1971 dikarenakan sakit;
3. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan permohonan Penetapan akta kematian KAKEK PEMOHON yang bernama SAMIADI kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dan memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan dan mengeluarkan Kutipan Akta Kematian atas nama SAMIADI sesuai dengan Permohonan;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya