| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon dan
Penyitaan 2 unit Escavator berdasarkan pada Berita Acara Penetapan Tersangka S.Tap-
02/GAKKUMHUT.8/SW.II/GKM.5.3/8/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dan Surat Tanda
Terima Nomor TP.2/GAKKUMHUT.8/SW.II.GKM.4.4/5/2025 tidak sah dan tidak
berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala Keputusan dan penetapan yang telah dikeluarkan lebih lanut
oleh Termohon yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan Penyitaan dan
penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
4. Menyatakan demi hukum segala hasil Pernyelidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait
dengan penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana
dibidang Kehutanan dan/atau dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huru a Undang-Undang
RI nomor 41 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraph 4 Kehutanan pasal 36
angka 19 jo. Pasal 36 angka 17 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang dan atau pasal 89 ayat (2) huru a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b dan
atau pasal 8 ayat (2) huruf b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 18 tahun
2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada
paragraph 4 Kehutanan pasal 37 angka 5 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang., adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Memrintahkan kepada Termohon untuk segera memulihkan nama baik Pemohon;
6. Memerintahklan kepada Termohon untuk mengganti kerugian terhadap penyitaan 2 unit
Escavator dengan perhitungan Rp. 4.000.000,- perharinya selama 6 bulan sejak dilakukan
penyitaan oleh Gakkumhut Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan
perundang-undangan / hukum yang berlaku; |