Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2025/PN Sda M. R. Oeliel Albab Direktur utama PT. BFI FINANCE, Tbk Cabang Ngagel Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. R. Oeliel Albab
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aminullah, SH.M. R. Oeliel Albab
Tergugat
NoNama
1Direktur utama PT. BFI FINANCE, Tbk Cabang Ngagel Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
 
3. Menghukum Tergugat I, untuk membayar ganti rugi baik secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
 
4. Menyatakan proses Lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat I, Cacat Hukum dan Tidak sah secara hukum ;
 
5. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk membatalkan proses lelang sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Agunan Kredit Nomor : 530/SPL/BFI-KPKNL/II2025, Tertanggal `18 Maret 2025 ;
 
6. Memerintahkan Tergugat I, dan Turut Tergugat I, untuk patuh pada isi putusan ini ;
 
7. Membebankan biaya dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ; 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak