Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa SABIRIN Bin SUBEKHI (Alm) pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025, sekitar jam 15.00 WIB dan sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Area parkiran Truk di Desa Tanjungsari Kec. Taman Kab. Sidoarjo dan di Area Gudang Alat Berat CV. LINTAS TRANS MANDIRI di Desa Janti Kec. Tarik Kab. Sidoarjo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 15 Februari 2025 sekitar 16.00 WIB terdakwa SABIRIN Bin SUBEKHI (Alm) menghubungi Sdr. CECE (belum tertangkap) untuk memesan sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyampaikan kepada Sdr. CECE (belum tertangkap) untuk melakukan pembayaran setengah dulu yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya akan dilunasi setelah semuanya terjual habis atau terdakwa mempunyai uang cukup;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa mendapat pesan dari Sdr. CECE (belum tertangkap) bahwa sabunya diberikan dengan cara diranjau di pinggir jalan Desa Brangkal Kec. Brangkal Kab. Mojokerto, setelah mendapatkan sabu tersebut, selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke kamarnya yang berada di Area garasi alat berat CV. Lintas Trans Mandiri di Desa Janti Kec. Tarik Kab. Sidoarjo, kemudian sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket yang akan diedarkan berupa paket setengah, paket satu gram, paket supra dan sebagian sisanya disisihkan untuk stok dan sebagian untuk dikosumsi oleh terdakwa sendiri;
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa mendapatkan pesanan dari beberapa teman sopir dalam jumlah beberapa paket dan sebagian transaksinya dilakukan dengan bertemu di beberapa tempat sepanjang Jalan Raya Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo dan Kec. Krian Kab. Sidoarjo, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa datang menuju ke area Parkiran Truk di Desa Tanjungsari Kec. Taman Kab. Sidoarjo dengan maksud bertemu dengan beberapa teman sopir yang sering parkir ditempat tersebut untuk melakukan transaksi jual beli sabu dengan beberapa orang teman sopir truk yang datang sampai dengan jam 15.00 WIB dan terakhir saksi LUKMAN SANTOSO Bin ISMAN HADI membeli sabu paket supra dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) karena saksi LUKMAN SANTOSO Bin ISMAN HADI belum mempunyai uang sehingga masih berhutang kepada terdakwa, tidak lama setelah terdakwa beberapa kali melakukan transaksi penjualan sabu dan sambil menunggu ada teman sopir yang lain yang akan datang melakukan pembelian sabu, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polresata Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan atau pakaian yang terdakwa kenakan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi sabu yang disimpan dalam tas warna hijau yang terdakwa pakai, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap handpone milik terdakwa dan saat dilakukan pemeriksaan di tempat terdakwa mengakui sebelumnya telah menjual sabu kepada beberapa orang sopir yang berada ditempat tersebut dan kebetulan masih ada saksi LUKMAN SANTOSO Bin ISMAN HADI yang masih dibelakang terdawa yang baru saja membeli sabu kepada terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa ada sisa sabu yang disimpan di dalam area Garasi alat berat CV. Lintas Trans Mandiri di Desa Janti Kec. Tarik Kab. Sidoarjo, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu, 3 (tiga) plastik klip kosong, 3 (tiga timbangan elektrik, 3 (tiga) pipet kaca bekas pakai, 2 (dua) potongan sedotan sebagai skop, 2 (dua) tas berwarna hijau dan biru, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan dalam hal ini Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01591/NNF/2025, tanggal 27 Februari 2025, yang dibuat oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, Apt, TITIN ERNAWATI, S.FARM, Apt dan FILANTARI CAHYANI S.Md, diperoleh kesimpulan barang bukti nomor:
- 04540/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,413 gram;
- 04541/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,383 gram;
- 04542/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,374 gram;
- 04543/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,508 gram;
- 04544/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,181 gram;
- 04545/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,172 gram;
- 04546/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,174 gram;
- 04547/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,101 gram;
- 04548/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,110 gram;
- 04549/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,102 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa :
Barang Bukti nomor : 04540/2025/NNF - s/d 04549/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
-------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa SABIRIN Bin SUBEKHI (Alm) pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025, sekitar jam 15.00 WIB dan sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Area parkiran Trukdi Desa Tanjungsari Kec. Taman Kab. Sidoarjo dan di Area Gudang Alat Berat CV. LINTAS TRANS MANDIRI di Desa janti Kec. Tarik Kab. Sidoarjo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
- Bahwa awalnya pada Bulan Januari 2025 saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN dan saksi NOVAN ARIF TRI H Anggota Polisi dari Polresta Sidoarjo mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di parkiran truk di Desa Tanjungsari Kec. Taman Kab. Sidoarjo sering dilakukan transaksi Narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa SABIRIN Bin SUBEKHI (Alm), dengan adanya informasi tersebut saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN dan saksi NOVAN ARIF TRI H bersama team melakukan uapaya penyelidikan sampai kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar jam 17.00 WIB berhasil mengamankan terdakwa yang merupakan target dalam penyelidikan, sehingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi sabu dan diakui bahwa sabu tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. CECE (belum tertangkap) yang dilakukan dengan cara awalnya pada hari Sabtu, tanggal 15 Februari 2025 sekitar 16.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. CECE (belum tertangkap) untuk memesan sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyampaikan kepada Sdr. CECE (belum tertangkap) untuk melakukan pembayaran setengah dulu yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya akan dilunasi setelah semuanya terjual habis atau terdakwa mempunyai uang cukup;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa mendapat pesan dari Sdr. CECE (belum tertangkap) bahwa sabunya diberikan dengan cara diranjau di pinggir jalan Desa Brangkal Kec. Brangkal Kab. Mojokerto, setelah mendapatkan sabu tersebut, selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut kamarnya yang berada di Area garasi alat berat CV. Lintas Trans Mandiri di Desa Janti Kec. Tarik Kab. Sidoarjo, kemudian sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket yang akan diedarkan berupa paket setengah, paket satu gram, paket supra dan sebagian sisanya disisihkan untuk stok dan sebagian untuk dikosumsi oleh terdakwa sendiri;
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa mendapatkan pesanan dari beberapa teman sopir dalam jumlah beberapa paket dan sebagian transaksinya dilakukan dengan bertemu di beberapa tempat sepanjang Jalan Raya Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo dan Kec. Krian Kab. Sidoarjo, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa datang menuju ke area Parkiran Truk di Desa Tanjungsari Kec. Taman Kab. Sidoarjo dengan maksud bertemu dengan beberapa teman sopir yang sering parkir ditempat tersebut untuk melakukan transaksi jual beli sabu dengan beberapa orang teman sopir truk yang datang sampai dengan jam 15.00 WIB dan terakhir saksi LUKMAN SANTOSO Bin ISMAN HADI membeli sabu paket supra dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) karena saksi LUKMAN SANTOSO Bin ISMAN HADI belum mempunyai uang sehingga masih berhutang kepada terdakwa, tidak lama setelah terdakwa beberapa kali melakukan transaksi penjualan sabu dan sambil menunggu ada teman sopir yang lain yang akan datang melakukan pembelian sabu, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polresata Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan atau pakaian yang terdakwa kenakan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi sabu yang disimpan dalam tas warna hijau yang terdakwa pakai, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap handpone milik terdakwa dan saat dilakukan pemeriksaan di tempat terdakwa mengakui sebelumnya telah menjual sabu kepada beberapa orang sopir yang berada ditempat tersebut dan kebetulan masih ada saksi LUKMAN SANTOSO Bin ISMAN HADI yang masih dibelakang terdawa yang baru saja membeli sabu kepada terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa ada sisa sabu yang disimpan di dalam area Garasi alat berat CV. Lintas Trans Mandiri di Desa Janti Kec. Tarik Kab. Sidoarjo, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu, 3 (tiga) plastik klip kosong, 3 (tiga timbangan elektrik, 3 (tiga) pipet kaca bekas pakai, 2 (dua) potongan sedotan sebagai skop, 2 (dua) tas berwarna hijau dan biru, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan dalam hal ini Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01591/NNF/2025, tanggal 27 Februari 2025, yang dibuat oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, Apt, TITIN ERNAWATI, S.FARM, Apt dan FILANTARI CAHYANI S.Md, diperoleh kesimpulan barang bukti nomor:
- 04540/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,413 gram;
- 04541/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,383 gram;
- 04542/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,374 gram;
- 04543/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,508 gram;
- 04544/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,181 gram;
- 04545/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,172 gram;
- 04546/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,174 gram;
- 04547/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,101 gram;
- 04548/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,110 gram;
- 04549/2025/NNF,- : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,102 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa :
Barang Bukti nomor : 04540/2025/NNF - s/d 04549/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
-------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------ |