Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Sda SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. DWI AGUS SETYO BUDI BIN SUNARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-904/M.5.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI AGUS SETYO BUDI BIN SUNARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa DWI AGUS SETYO BUDI BIN SUNARYO pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat jalan raya Ngelom, kecamatan Taman Kab. Sidoarjo Atau setidak tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Berawal dari terdakwa pada Hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025 melakukan pembelian Narkotika jenis sabu yang dipesan kepada Sdr. Corong sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.400.000- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa dijual kembali dengan harga tiap gramnya Adalah Rp. 800.000- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan dari sisa sabu untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa melakukan pemesanan kembali kepada Sdr. Corong karena sabu terdakwa telah habis sebanyak 3 (tiga) gram pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 melalui aplikasi Whatsapp pada pukul 14.30 WIB kemudian terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer sebanyak Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil barang yang dikirim oleh Sdr. Corong dengan cara ranjau di jalan raya Ngelom, kecamatan Taman Kab. Sidoarjo sekitar pukul 15.30 WIB yang terdakwa buka didalam kamar kost terdakwa sekitar pukul 17.30 WIB yaitu berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang terdakwa timbang dengan berat ±3,08 gram kemudian terdakwa melakukan pembagian kedalam kemasan paket siap edar.
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan pembagian tersebut dilantai kamar kost, didatangi saksi M. ALFAN WAHYONO dan saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN  anggota satresnarkoba Polresta Sidoarjo beserta tim dan melakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi Muh. Alfan Wahyono dan saksi Novan Arif Tri beserta tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip sabu dengan berat masing masing ±1,31 gram; ±0,9 gram; ±0,65 gram; ±0,62 gram, 3 (liga) lilitan isolasi sebagai pembungkus terdiri dari 2 (dua) wana merah dan 1 (satu) warna kuning, 1 (satu) pipet kaca bekas pakai, 3 (tiga) potongan sedotan sebagai skop, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam dan 1 (satu) HP merk Samsung warna hitam beserta simcardnya di lantai kamar kost terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB Nomor: 10027/NNF/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih dengan total ± 1, 913 gram nomor: 31465/2025/NNF s/d 31468/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) milik saksi DWI AGUS SETYO BUDI BIN SUNARYO  adalah benar kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.

ATAU

KEDUA                  

Bahwa ia Terdakwa DWI AGUS SETYO BUDI BIN SUNARYO pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Dsn. Patar Ds. Sambungrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo tepatnya di kamar kos terdakwa atau setidak tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan pembagian sabu untuk dikemas salam paket siap edar terdakwa didatangi saksi M. ALFAN WAHYONO dan saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN  anggota satresnarkoba Polresta Sidoarjo beserta tim melakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi Muh. Alfan Wahyono dan saksi Novan Arif Tri beserta tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip sabu dengan berat masing masing ±1,31 gram; ±0,9 gram; ±0,65 gram; ±0,62 gram, 3 (liga) lilitan isolasi sebagai pembungkus terdiri dari 2 (dua) wana merah dan 1 (satu) warna kuning, 1 (satu) pipet kaca bekas pakai, 3 (tiga) potongan sedotan sebagai skop, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam dan 1 (satu) HP merk Samsung warna hitam beserta simcardnya di lantai kamar kost terdakwa.
  • Bahwa sabu tersebut terdakwa dapatkan dari Sdr. Corong habis sebanyak 3 (tiga) gram pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 melalui aplikasi Whatsapp pada pukul 14.30 WIB kemudian terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer sebanyak Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil barang yang dikirim oleh Sdr. Corong dengan cara ranjau di jalan raya Ngelom, kecamatan Taman Kab. Sidoarjo sekitar pukul 15.30 WIB yang terdakwa buka didalam kamar kost terdakwa sekitar pukul 17.30 WIB yaitu berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang terdakwa timbang dengan berat ±3,08 gram kemudian terdakwa melakukan pembagian kedalam kemasan paket siap edar.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB Nomor: 10027/NNF/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih dengan total ±1,913 gram nomor: 31465/2025/NNF s/d 31468/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) milik saksi DWI AGUS SETYO BUDI BIN SUNARYO  adalah benar kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya