| Petitum Permohonan |
1. Menyatakan diterima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan
Penggelapan Dan Penyerobotan Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 372
KUHPidana dan atau Pasal 385 KUHP oleh Kepala Kepolisian daerah jawa Timur Resor
Kota Sidoarjo Sektor Prambon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh
karenanya penetapan tersangka a quo merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak
sesuai dengan prosedi dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan
Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah
penyidikan kepada Pemohon;
5. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/12/XI/Res. 1.11.3/2025/Reskrim
tanggal 10 November 2025 adalah tidak sah.
6. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/2/XII/RES.1.11.3/2025/Reskrim
tanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh
Termohon adalah tidak sah.
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik
Pemohon dan harkat serta martabatnya melalui penghentian Penyidikan terhadap Pemohon
dengan menerbitkan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas perkara
dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal
385 KUHP tentang Penggelapan dan Penyerobotan Tanah kepada Pemohon, dengan alasan
bukan merupakan pelanggaran tindak pidana dan tidak cukup bukti.
8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp. 250.000.000
(dua ratus lima puluh juta rupiah)
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang
berlaku. |