Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. WIDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-925/M.5.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa WIDIANTO pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Masjid Albarokah Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB ketika terdakwa WIDIANTO dalam perjalanan dari Tulungagung dengan tujuan untuk mencari familinya namun tidak ketemu, kemudian terdakwa kembali ke tirminal bus Bungurasih dengan menggunakan angkutan umum dan sesampainya di Bungurasih lalu terdakwa naik Gojeg turun di sebelah makam Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo sekira pukul 00.00 WIB, kemudian timbul niat terdakwa untuk menuju ke Masjid Al-Barokah yang letaknya tidak jauh dari makam tersebut dengan tujuan untuk mengambil uang yang ada di dalam 2 (dua) buah kotak amal yang posisinya ada di sebelah kanan dan kiri pintu masuk masjid ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa masuk masjid melihat situasi dalam keadaan sepi kemudian terdakwa memindah kotak amal yang berada di selatan pintu masuk masjid dan dibawa ke samping kanan serambi masjid, kemudian untuk mengambil uang yang  berada dalam isi kotak amal dengan cara terdakwa mencukit (congkel) pada bagian lubang kotak amal tersebut dengan menggunakan kawat yang dibawa oleh terdakwa sebelumnya, kemudian uang yang berhasil diambil dari dalam kotak amal ditaruh di tas warna hitam yang dibawa oleh terdakwa, setelah selesai mengambil uang dari kotak amal yang pertama lalu terdakwa mengembalikan lagi ke tempat semula kotak amal tersebut, kemudian terdakwa mengambil kotak amal satunya yang berada di sebelah utara dan dibawa kembali ke samping kanan serambi lalu mengambil uangnya dengan cara yang sama namun terdakwa tidak mengembalikan kotak amal yang kedua ke tempat semula karena terdakwa takut ketahuan oleh warga ;
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil uang yang berada di dalam 2 (dua) buah kotak amal tersebut kemudian terdakwa keluar dari dalam area Masjid Al-Barokah tersebut menuju ke arah Tegalsari namun ketika terdakwa sedang berjalan meninggalkan Masjid tersebut terdakwa ditegur atau disapa oleh saksi MUHAMMAD RIGO MUSPIYANTO yang mencurigai terdakwa sedang berjalan sendirian dari arah utara ke selatan melewati Jl. Mbah Nanggul Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dengan kata-kata “ MAS MAU KEMANA?” namun terdakwa diam saja sehingga saksi MUHAMMAD RIGO MUSPIYANTO bertambah curiga terhadap terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD RIGO MUSPIYANTO keluar dari teras rumah menuju jalan raya untuk mendekati terdakwa akan tetapi terdakwa langsung lari sehingga saksi MUHAMMAD RIGO MUSPIYANTO mengejar terdakwa dengan dibantu oleh saksi MOCHAMAD JUNI SETIAWAN hingga terdakwa berhasil berhasil diamankan dan di bawa ke Kantor Balai Desa Cemandi, kemudian terdakwa ditanya dan di cek isi tas selempang milik terdakwa diketemukan sejumlah uang kertas sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan kawat, tetapi terdakwa ketika ditanya tidak mengakui dari mana uang tersebut dan untuk apakah kawat yang di bawa tersebut akan tetapi ketika pengurus masjid Al-Barikah yaitu saksi SHOLIKHUDDIN, S.E.  menemukan ada salah satu kotak amal masjid yang berada di area belakang masjid dengan posisi terbalik dan uangnya sudah tidak ada dan setelah di cek melalui rekaman CCTV memang benar saat itu terlihat terdakwa melakukan perbuatan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal, selanjutnya saksi SHOLIKHUDDIN, S.E. melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Sedati kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sedati guna penyelidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa ketika mengambil barang berupa uang tunai sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ada di dalam 2 (dua) buah kotak amal Madjid Al-Barokah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya sehingga mengakibatkan Jama’ah Masjid Al-Barokah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.

            Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya