Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2026/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. 1.TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA
2.AGUNG PUTRA PRASETYA BIN LAMAJI
3.ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1209/M.5.19/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA[Penahanan]
2AGUNG PUTRA PRASETYA BIN LAMAJI[Penahanan]
3ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

                         Bahwa mereka  terdakwa  I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA, terdakwa II. AGUNG PUTRA PRASETYA  BIN LAMAJI (Alm),  dan terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO  pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember  2025 bertempat  di   dalam kamar Kos di Jl Taruna Gg Masjid Ds Wage Kec Taman Kab Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut  dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

        - Bahwa berawal Sat Resnarkoba  Polresta mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa  bahwa di sebuah rumah kos di Ds Wage Kec Taman Kab Sidoarjo dicurigai atau  diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu setelah dilakukan penyelidikan  selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB di  kamar kos di Jl Taruna Gg Masjid Ds Wage Kec Taman Kab Sidoarjo  Saksi NANANG ARIANTO,S.H. dan ANDIKA AGUS BUDIAWAN beserta tim  Sat Resnarkoba  Polresta melakukan penangkapan terhadap terdakwa  I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA, terdakwa II. AGUNG PUTRA PRASETYA  BIN LAMAJI (Alm),  dan terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO 

       - Bahwa   setelah melakukan penggeledahan petugas Sat Resnarkoba  Polresta menemukan   barang  bukti berupa :  20 (dua puluh ) bungkus plastik klip narkotika (jenis sabu),   terdiri dari  1 ( satu ) poket  disimpan di dalam kotak Hp warna putih ditemukan di dalam lemari kamar kos, 7 (tujuh ) poket dimasukkan di dalam bungkus rokok Merk Dunhil warna hitam,  12 (dua belas) poket disimpan di dalam kantong kain warna hitam, sedangkan 2 (dua) pak Plastik Klip kosong, 2 (dua) buah Potongan sedotan Plastik warna hitam (sekrop), 1 (satu) gulung isolasi warna  hitam,1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna  hitam, 1 ( satu ) buah alat isap sabu / bong,3 ( tiga ) potongan isolasi warna hitam ,1 ( satu ) buah Hp Merk samsung warna   hitam gelap No sim Card 088991087702 di atas lantai kamar kos

       -  Bahwa dari keterangan para terdakwa , terhadap  20 (dua puluh) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik  Sdr AFI (DPO),   terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA  dan  terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO   bertugas  mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu yang dibungkus sarung tangan kain pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB di atas trotoar di jalan keluar bis kota  Terminal Bungurasih Kec Waru Kab Sidoarjo, awalnya terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA   dan  terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA  BIN DADUK BUDI SUSILO   menerima   1 (satu) poket dengan berat 5 (lima) gram selanjutnya  oleh terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL  BIN ARIF MAULANA   yang  4 (empat) gram dengan menggunakan timbangan elektrik dibagi menjadi 20 (dua puluh) poket dan  terdakwa II. AGUNG PUTRA PRASETYA  BIN LAMAJI (Alm) bertugas  memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik klip lalu membungkus dan mengemas narkotika jenis sabu dengan isolasi warna hitam. Sedangkan  yang 1 (satu) gram  telah habis dikonsumsi oleh terdakwa  I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA, terdakwa II. AGUNG PUTRA PRASETYA  BIN LAMAJI (Alm)  dan terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO

        - Bahwa  narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual lalu uang hasil penjualan  disetorkan  ke Sdr AFI (DPO) sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap gramnya sehingga  jika terjual semua sebanyak  4 (empat) gram maka  harus setor sebesar Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), tujuan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan berupa uang.

        -  Bahwa  terhadap  20 (dua puluh ) bungkus plastik klip narkotika (jenis sabu),  terdiri dari :

  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 2,60 (dua koma enam puluh)  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,50 (Nol koma lima puluh)  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,34 (Nol koma tiga puluh empat )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,23 (Nol koma dua puluhtiga )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,23 (Nol koma dua puluhtiga )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,20 (Nol koma dua puluh)  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,22 (Nol koma dua puluh dua )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,20 (Nol koma dua puluh)  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,20 (Nol koma dua puluh)  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,20 (Nol koma dua puluh)  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya

            Setelah dilakukan  Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 11477/NNF/2025, tanggal 29 Desember 2025  diperoleh kesimpulan barang bukti :

             = 35753/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 2,394 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 2,374 gram.

             = 35754/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,133 gram.

             = 35755/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,121 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,100 gram.

             = 35756/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,105 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,083 gram.

             =  35757/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,111 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,093 gram.

            = 35758/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,092 gram.

            = 35759/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,077 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,056 gram.

             = 35760/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,094 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0.074 gram.

             = 35761/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,101 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,082 gram.

            = 35762/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,057 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,035 gram.

             = 35763/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,052 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,031 gram.

             = 35764/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,075 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,054 gram.

             = 35765/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,051 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,032 gram.

             = 35766/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,051 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,031 gram.

             = 35767/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,052 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,033 gram.

             = 35768/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,058 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,035 gram.

             = 35769/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,091 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,072 gram.

             = 35770/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,056 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,032 gram.

             = 35771/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,046 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,024 gram.

             = 35772/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,069 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,048 gram.

         - Bahwa Para Terdakwa  tidak ada izin dari pejabat yang berwenang dalam hal  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I 

 

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo.  Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

 

                       Bahwa mereka  terdakwa  I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA, terdakwa II. AGUNG PUTRA PRASETYA  BIN LAMAJI (Alm),  dan terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO  pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember  2025 bertempat  di   dalam kamar Kos di Jl Taruna Gg Masjid Ds Wage Kec Taman Kab Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.  Perbuatan tersebut  dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        - Bahwa berawal Sat Resnarkoba  Polresta mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa  bahwa di sebuah rumah kos di Ds Wage Kec Taman Kab Sidoarjo dicurigai atau  diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu setelah dilakukan penyelidikan  selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB di  kamar kos di Jl Taruna Gg Masjid Ds Wage Kec Taman Kab Sidoarjo  Saksi NANANG ARIANTO,S.H. dan ANDIKA AGUS BUDIAWAN beserta tim  Sat Resnarkoba  Polresta melakukan penangkapan terhadap terdakwa  I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA, terdakwa II. AGUNG PUTRA PRASETYA  BIN LAMAJI (Alm),  dan terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO 

       - Bahwa   setelah melakukan penggeledahan petugas Sat Resnarkoba  Polresta menemukan   barang  bukti berupa :  20 (dua puluh ) bungkus plastik klip narkotika (jenis sabu),   terdiri dari  1 ( satu ) poket  disimpan di dalam kotak Hp warna putih ditemukan di dalam lemari kamar kos, 7 (tujuh ) poket dimasukkan di dalam bungkus rokok Merk Dunhil warna hitam,  12 (dua belas) poket disimpan di dalam kantong kain warna hitam, sedangkan 2 (dua) pak Plastik Klip kosong, 2 (dua) buah Potongan sedotan Plastik warna hitam (sekrop), 1 (satu) gulung isolasi warna  hitam,1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna  hitam, 1 ( satu ) buah alat isap sabu / bong,3 ( tiga ) potongan isolasi warna hitam ,1 ( satu ) buah Hp Merk samsung warna   hitam gelap No sim Card 088991087702 di atas lantai kamar kos

       -  Bahwa dari keterangan para terdakwa , terhadap  20 (dua puluh) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik  Sdr AFI (DPO),   terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA  dan  terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO   bertugas  mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu yang dibungkus sarung tangan kain pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB di atas trotoar di jalan keluar bis kota  Terminal Bungurasih Kec Waru Kab Sidoarjo, awalnya terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA   dan  terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA  BIN DADUK BUDI SUSILO   menerima   1 (satu) poket dengan berat 5 (lima) gram selanjutnya  oleh terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL  BIN ARIF MAULANA   yang  4 (empat) gram dengan menggunakan timbangan elektrik dibagi menjadi 20 (dua puluh) poket dan  terdakwa II. AGUNG PUTRA PRASETYA  BIN LAMAJI (Alm) bertugas  memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik klip lalu membungkus dan mengemas narkotika jenis sabu dengan isolasi warna hitam. Sedangkan  yang 1 (satu) gram  telah habis dikonsumsi oleh terdakwa  I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA, terdakwa II. AGUNG PUTRA PRASETYA  BIN LAMAJI (Alm)  dan terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO

        - Bahwa  narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual lalu uang hasil penjualan  disetorkan  ke Sdr AFI (DPO) sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap gramnya sehingga  jika terjual semua sebanyak  4 (empat) gram maka  harus setor sebesar Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), tujuan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan berupa uang.

        -  Bahwa  terhadap  20 (dua puluh ) bungkus plastik klip narkotika (jenis sabu),  terdiri dari :

             - 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 2,60 (dua koma enam puluh)  Gram ditimbang beserta bungkusnya

  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,50 (Nol koma lima puluh)  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,34 (Nol koma tiga puluh empat )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,23 (Nol koma dua puluhtiga )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,23 (Nol koma dua puluhtiga )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,20 (Nol koma dua puluh)  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,22 (Nol koma dua puluh dua )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,20 (Nol koma dua puluh)  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,20 (Nol koma dua puluh)  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,20 (Nol koma dua puluh)  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya
  • 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 0,16 (Nol koma enam belas )  Gram ditimbang beserta bungkusnya

            Setelah dilakukan  Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 11477/NNF/2025, tanggal 29 Desember 2025  diperoleh kesimpulan barang bukti :

             = 35753/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 2,394 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 2,374 gram.

             = 35754/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,133 gram.

             = 35755/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,121 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,100 gram.

             = 35756/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,105 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,083 gram.

             =  35757/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,111 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,093 gram.

            = 35758/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,092 gram.

            = 35759/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,077 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,056 gram.

             = 35760/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,094 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0.074 gram.

             = 35761/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,101 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,082 gram.

            = 35762/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,057 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,035 gram.

             = 35763/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,052 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,031 gram.

             = 35764/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,075 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,054 gram.

             = 35765/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,051 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,032 gram.

             = 35766/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,051 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,031 gram.

             = 35767/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,052 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,033 gram.

             = 35768/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,058 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,035 gram.

             = 35769/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,091 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,072 gram.

             = 35770/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,056 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,032 gram.

             = 35771/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,046 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,024 gram.

             = 35772/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,069 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,048 gram.

          - Bahwa Para Terdakwa  tidak ada izin dari pejabat yang berwenang dalam hal  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

            Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  jo.  Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya