| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 127/Pid.Sus/2026/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | 1.TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA 2.AGUNG PUTRA PRASETYA BIN LAMAJI 3.ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 127/Pid.Sus/2026/PN Sda | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1209/M.5.19/Enz.2/03/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa mereka terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA, terdakwa II. AGUNG PUTRA PRASETYA BIN LAMAJI (Alm), dan terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di dalam kamar Kos di Jl Taruna Gg Masjid Ds Wage Kec Taman Kab Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Sat Resnarkoba Polresta mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa bahwa di sebuah rumah kos di Ds Wage Kec Taman Kab Sidoarjo dicurigai atau diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB di kamar kos di Jl Taruna Gg Masjid Ds Wage Kec Taman Kab Sidoarjo Saksi NANANG ARIANTO,S.H. dan ANDIKA AGUS BUDIAWAN beserta tim Sat Resnarkoba Polresta melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA, terdakwa II. AGUNG PUTRA PRASETYA BIN LAMAJI (Alm), dan terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO - Bahwa setelah melakukan penggeledahan petugas Sat Resnarkoba Polresta menemukan barang bukti berupa : 20 (dua puluh ) bungkus plastik klip narkotika (jenis sabu), terdiri dari 1 ( satu ) poket disimpan di dalam kotak Hp warna putih ditemukan di dalam lemari kamar kos, 7 (tujuh ) poket dimasukkan di dalam bungkus rokok Merk Dunhil warna hitam, 12 (dua belas) poket disimpan di dalam kantong kain warna hitam, sedangkan 2 (dua) pak Plastik Klip kosong, 2 (dua) buah Potongan sedotan Plastik warna hitam (sekrop), 1 (satu) gulung isolasi warna hitam,1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 ( satu ) buah alat isap sabu / bong,3 ( tiga ) potongan isolasi warna hitam ,1 ( satu ) buah Hp Merk samsung warna hitam gelap No sim Card 088991087702 di atas lantai kamar kos - Bahwa dari keterangan para terdakwa , terhadap 20 (dua puluh) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr AFI (DPO), terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA dan terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO bertugas mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu yang dibungkus sarung tangan kain pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB di atas trotoar di jalan keluar bis kota Terminal Bungurasih Kec Waru Kab Sidoarjo, awalnya terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA dan terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO menerima 1 (satu) poket dengan berat 5 (lima) gram selanjutnya oleh terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA yang 4 (empat) gram dengan menggunakan timbangan elektrik dibagi menjadi 20 (dua puluh) poket dan terdakwa II. AGUNG PUTRA PRASETYA BIN LAMAJI (Alm) bertugas memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik klip lalu membungkus dan mengemas narkotika jenis sabu dengan isolasi warna hitam. Sedangkan yang 1 (satu) gram telah habis dikonsumsi oleh terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA, terdakwa II. AGUNG PUTRA PRASETYA BIN LAMAJI (Alm) dan terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO - Bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual lalu uang hasil penjualan disetorkan ke Sdr AFI (DPO) sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap gramnya sehingga jika terjual semua sebanyak 4 (empat) gram maka harus setor sebesar Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), tujuan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan berupa uang. - Bahwa terhadap 20 (dua puluh ) bungkus plastik klip narkotika (jenis sabu), terdiri dari :
Setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 11477/NNF/2025, tanggal 29 Desember 2025 diperoleh kesimpulan barang bukti : = 35753/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 2,394 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 2,374 gram. = 35754/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,133 gram. = 35755/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,121 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,100 gram. = 35756/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,105 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,083 gram. = 35757/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,111 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,093 gram. = 35758/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,092 gram. = 35759/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,077 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,056 gram. = 35760/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,094 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0.074 gram. = 35761/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,101 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,082 gram. = 35762/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,057 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,035 gram. = 35763/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,052 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,031 gram. = 35764/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,075 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,054 gram. = 35765/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,051 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,032 gram. = 35766/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,051 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,031 gram. = 35767/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,052 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,033 gram. = 35768/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,058 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,035 gram. = 35769/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,091 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,072 gram. = 35770/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,056 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,032 gram. = 35771/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,046 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,024 gram. = 35772/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,069 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,048 gram. - Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA
Bahwa mereka terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA, terdakwa II. AGUNG PUTRA PRASETYA BIN LAMAJI (Alm), dan terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di dalam kamar Kos di Jl Taruna Gg Masjid Ds Wage Kec Taman Kab Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal Sat Resnarkoba Polresta mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa bahwa di sebuah rumah kos di Ds Wage Kec Taman Kab Sidoarjo dicurigai atau diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB di kamar kos di Jl Taruna Gg Masjid Ds Wage Kec Taman Kab Sidoarjo Saksi NANANG ARIANTO,S.H. dan ANDIKA AGUS BUDIAWAN beserta tim Sat Resnarkoba Polresta melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA, terdakwa II. AGUNG PUTRA PRASETYA BIN LAMAJI (Alm), dan terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO - Bahwa setelah melakukan penggeledahan petugas Sat Resnarkoba Polresta menemukan barang bukti berupa : 20 (dua puluh ) bungkus plastik klip narkotika (jenis sabu), terdiri dari 1 ( satu ) poket disimpan di dalam kotak Hp warna putih ditemukan di dalam lemari kamar kos, 7 (tujuh ) poket dimasukkan di dalam bungkus rokok Merk Dunhil warna hitam, 12 (dua belas) poket disimpan di dalam kantong kain warna hitam, sedangkan 2 (dua) pak Plastik Klip kosong, 2 (dua) buah Potongan sedotan Plastik warna hitam (sekrop), 1 (satu) gulung isolasi warna hitam,1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 ( satu ) buah alat isap sabu / bong,3 ( tiga ) potongan isolasi warna hitam ,1 ( satu ) buah Hp Merk samsung warna hitam gelap No sim Card 088991087702 di atas lantai kamar kos - Bahwa dari keterangan para terdakwa , terhadap 20 (dua puluh) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr AFI (DPO), terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA dan terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO bertugas mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu yang dibungkus sarung tangan kain pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB di atas trotoar di jalan keluar bis kota Terminal Bungurasih Kec Waru Kab Sidoarjo, awalnya terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA dan terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO menerima 1 (satu) poket dengan berat 5 (lima) gram selanjutnya oleh terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA yang 4 (empat) gram dengan menggunakan timbangan elektrik dibagi menjadi 20 (dua puluh) poket dan terdakwa II. AGUNG PUTRA PRASETYA BIN LAMAJI (Alm) bertugas memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik klip lalu membungkus dan mengemas narkotika jenis sabu dengan isolasi warna hitam. Sedangkan yang 1 (satu) gram telah habis dikonsumsi oleh terdakwa I. TRISNO AJI SAPUTRA ALS TOMPEL BIN ARIF MAULANA, terdakwa II. AGUNG PUTRA PRASETYA BIN LAMAJI (Alm) dan terdakwa III. ARYA DELTA PRADANA BIN DADUK BUDI SUSILO - Bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual lalu uang hasil penjualan disetorkan ke Sdr AFI (DPO) sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap gramnya sehingga jika terjual semua sebanyak 4 (empat) gram maka harus setor sebesar Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), tujuan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan berupa uang. - Bahwa terhadap 20 (dua puluh ) bungkus plastik klip narkotika (jenis sabu), terdiri dari : - 1 (satu ) bungkus plastik klip narkotika (Jenis sabu) dengan berat ± 2,60 (dua koma enam puluh) Gram ditimbang beserta bungkusnya
Setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 11477/NNF/2025, tanggal 29 Desember 2025 diperoleh kesimpulan barang bukti : = 35753/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 2,394 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 2,374 gram. = 35754/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,133 gram. = 35755/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,121 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,100 gram. = 35756/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,105 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,083 gram. = 35757/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,111 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,093 gram. = 35758/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,092 gram. = 35759/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,077 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,056 gram. = 35760/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,094 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0.074 gram. = 35761/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,101 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,082 gram. = 35762/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,057 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,035 gram. = 35763/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,052 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,031 gram. = 35764/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,075 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,054 gram. = 35765/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,051 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,032 gram. = 35766/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,051 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,031 gram. = 35767/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,052 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,033 gram. = 35768/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,058 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,035 gram. = 35769/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,091 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,072 gram. = 35770/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,056 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,032 gram. = 35771/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,046 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,024 gram. = 35772/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,069 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, setelah diperiksa sisanya dikembalikan dengan berat netto + 0,048 gram. - Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
