| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa RAMA BAYU RIFALDI Bin RISMANTO bersama saksi VANIA PUTRI WARDANI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang berada di alamat Jl. Ds. Sudimoro Ds. Kemantren RT 010 RW 002 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. GILANG (DPO) menghubungi saksi VANIA PUTRI WARDANI melalui pesan Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu paket SUPRA dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi VANIA PUTRI WARDANI menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk memintanya membelikan narkotika jenis sabu kepada teman Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa pernah membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama saksi VANIA PUTRI WARDANI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 di dalam kamar rumah Terdakwa yang berada di alamat Ds. Plumbungan RT.001 RW.001 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
- Bahwa saksi VANIA PUTRI WARDANI diminta Terdakwa untuk menerima pembayaran pembelian narkotika jenis sabu dari Sdr. GILANG (DPO) melalui transfer ke aplikasi DANA nomor +6285792162201 milik saksi VANIA PUTRI WARDANI yang sudah aktif di Handphone merk OPPO warna ungu hitam dengan SIM Card nomor +62895630290290 milik Terdakwa. Kemudian, karena adanya pesanan pembelian narkotika jenis sabu dari Sdr. GILANG (DPO) tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. SENGEK (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah Sdr. SENGEK (DPO) mengatakan barangnya tersedia, Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. SENGEK (DPO) dengan cara transfer dari aplikasi DANA nomor +6285792162201 milik saksi VANIA PUTRI WARDANI ke CIMB Niaga dengan atas nama RONI RAMADHANI sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa setelah melakukan pembayaran kepada Sdr. SENGEK (DPO), Terdakwa diberikan share lokasi untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas kulit rambutan dengan cara Ranjau dipinggir jalan Ds. Kajeksan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo. Kemudian, Terdakwa pergi ke tempat saksi VANIA PUTRI WARDANI yang sedang bersama Saksi MARCELLA DARA PUSPITA Binti DARMONO di rumah yang berada di alamat Jl. Ds. Sudimoro Ds. Kemantren RT.010 RW.002 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo untuk mengajak saksi VANIA PUTRI WARDANI ikut mengambil narkotika jenis sabu yang telah diranjau dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hijau No. Pol.: W-4386-NFR milik Saksi PUTRA HERMANSYAH.
- Bahwa setelah berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang di Ranjau tersebut, Terdakwa bersama dengan saksi VANIA PUTRI WARDANI membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu ke rumah yang berada di alamat Jl. Ds. Sudimoro Ds. Kemantren RT.010 RW.002 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo. Kemudian, Terdakwa menyampaikan kepada saksi VANIA PUTRI WARDANI bahwa Terdakwa akan mengambil sedikit dari narkotika jenis sabu yang baru didapatkan dan saksi VANIA PUTRI WARDANI menyetujui permintaan tersebut. Sehingga setelah sampai di rumah yang berada di alamat Jl. Ds. Sudimoro Ds. Kemantren RT.010 RW.002 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo, Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk memindahkan sedikit narkotika jenis Sabu tersebut ke wadah berupa 1 (satu) bungkus plastik clip. Selanjutnya, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang telah dipindahkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik clip miliknya ke dalam tas cangklong warna coklat dan sisanya serahkan kepada saksi VANIA PUTRI WARDANI untuk dimasukkan oleh saksi VANIA PUTRI WARDANI ke dalam tas cangklong miliknya berwarna hitam.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB berdasarkan informasi adanya perbuatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Sidoarjo yang dilakukan Terdakwa dan saksi VANIA PUTRI WARDANI di Ds. Sudimoro Ds. Kemantren RT 010 RW 002 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo, maka saksi NOVAN ARIF TRI HADIANTO, S.H., saksi ACH. CHABIB KHUSAINI, S.H., dan saksi MUHAMMAD DZIKI AMINULLOH yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan Terdakwa dan saksi VANIA PUTRI WARDANI di dalam rumah yang berada di alamat Jl. Ds. Sudimoro Ds. Kemantren RT 010 RW 002 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, dari kuasa Terdakwa ditemukan beberapa barang, sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik atau clip berisi serbuk kristal warna putih atau Narkotika jenis Sabu ditimbang beserta bungkus plastik atau clip dengan berat brutto + 0,27 gram;
- 2 (dua) potongan sedotan sebagai skop.
Ditemukan di dalam tas cangklong warna coklat milik Terdakwa
- 1 (satu) tas cangklong warna coklat;
- 1 (satu) handphone merk OPPO warna ungu hitam beserta SIM Card nomor +62895630290290 dengan aplikasi WhatsApp.
- Sepeda motor Honda Vario warna hijau No. Pol.: W-4386-NFR
Ditemukan langsung dari kuasa terdakwa.
- Bahwa Terdakwa bermaksud mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang dipesan dari Sdr. SENGEK (DPO) adalah untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang menyatakan bahwa barang bukti dengan No. LAB : 00920/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 milik Terdakwa RAMA BAYU RIFALDI Bin RISMANTO yaitu :
- Nomor : 02498/2026//NNF, seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa RAMA BAYU RIFALDI Bin RISMANTO bersama saksi VANIA PUTRI WARDANI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang berada di alamat Jl. Ds. Sudimoro Ds. Kemantren RT 010 RW 002 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. GILANG (DPO) menghubungi saksi VANIA PUTRI WARDANI melalui pesan Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu paket SUPRA dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi VANIA PUTRI WARDANI menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk memintanya membelikan narkotika jenis sabu kepada teman Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa pernah membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama saksi VANIA PUTRI WARDANI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 di dalam kamar rumah Terdakwa yang berada di alamat Ds. Plumbungan RT.001 RW.001 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
- Bahwa saksi VANIA PUTRI WARDANI diminta Terdakwa untuk menerima pembayaran pembelian narkotika jenis sabu dari Sdr. GILANG (DPO) melalui transfer ke aplikasi DANA nomor +6285792162201 milik saksi VANIA PUTRI WARDANI yang sudah aktif di Handphone merk OPPO warna ungu hitam dengan SIM Card nomor +62895630290290 milik Terdakwa. Kemudian, karena adanya pesanan pembelian narkotika jenis sabu dari Sdr. GILANG (DPO) tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. SENGEK (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah Sdr. SENGEK (DPO) mengatakan barangnya tersedia, Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. SENGEK (DPO) dengan cara transfer dari aplikasi DANA nomor +6285792162201 milik saksi VANIA PUTRI WARDANI ke CIMB Niaga dengan atas nama RONI RAMADHANI sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa setelah melakukan pembayaran kepada Sdr. SENGEK (DPO), Terdakwa diberikan share lokasi untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas kulit rambutan dengan cara Ranjau dipinggir jalan Ds. Kajeksan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo. Kemudian, Terdakwa pergi ke tempat saksi VANIA PUTRI WARDANI yang sedang bersama Saksi MARCELLA DARA PUSPITA Binti DARMONO di rumah yang berada di alamat Jl. Ds. Sudimoro Ds. Kemantren RT.010 RW.002 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo untuk mengajak saksi VANIA PUTRI WARDANI ikut mengambil narkotika jenis sabu yang telah diranjau dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hijau No. Pol.: W-4386-NFR milik Saksi PUTRA HERMANSYAH.
- Bahwa setelah berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang di Ranjau tersebut, Terdakwa bersama dengan saksi VANIA PUTRI WARDANI membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu ke rumah yang berada di alamat Jl. Ds. Sudimoro Ds. Kemantren RT.010 RW.002 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo. Kemudian, Terdakwa menyampaikan kepada saksi VANIA PUTRI WARDANI bahwa Terdakwa akan mengambil sedikit dari narkotika jenis sabu yang baru didapatkan dan saksi VANIA PUTRI WARDANI menyetujui permintaan tersebut. Sehingga setelah sampai di rumah yang berada di alamat Jl. Ds. Sudimoro Ds. Kemantren RT.010 RW.002 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo, Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk memindahkan sedikit narkotika jenis Sabu tersebut ke wadah berupa 1 (satu) bungkus plastik clip. Selanjutnya, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang telah dipindahkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik clip miliknya ke dalam tas cangklong warna coklat dan sisanya serahkan kepada saksi VANIA PUTRI WARDANI untuk dimasukkan oleh saksi VANIA PUTRI WARDANI ke dalam tas cangklong miliknya berwarna hitam.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB berdasarkan informasi adanya perbuatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Sidoarjo yang dilakukan Terdakwa dan saksi VANIA PUTRI WARDANI di Ds. Sudimoro Ds. Kemantren RT 010 RW 002 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo, maka saksi NOVAN ARIF TRI HADIANTO, S.H., saksi ACH. CHABIB KHUSAINI, S.H., dan saksi MUHAMMAD DZIKI AMINULLOH yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan Terdakwa dan saksi VANIA PUTRI WARDANI di dalam rumah yang berada di alamat Jl. Ds. Sudimoro Ds. Kemantren RT 010 RW 002 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, dari kuasa Terdakwa ditemukan beberapa barang, sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik atau clip berisi serbuk kristal warna putih atau Narkotika jenis Sabu ditimbang beserta bungkus plastik atau clip dengan berat brutto + 0,27 gram;
- 2 (dua) potongan sedotan sebagai skop.
Ditemukan di dalam tas cangklong warna coklat milik Terdakwa
- 1 (satu) tas cangklong warna coklat;
- 1 (satu) handphone merk OPPO warna ungu hitam beserta SIM Card nomor +62895630290290 dengan aplikasi WhatsApp.
- Sepeda motor Honda Vario warna hijau No. Pol.: W-4386-NFR
Ditemukan langsung dari kuasa terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang dipesan dari Sdr. SENGEK (DPO) dengan maksud untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang menyatakan bahwa barang bukti dengan No. LAB : 00920/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 milik Terdakwa RAMA BAYU RIFALDI Bin RISMANTO yaitu :
- Nomor : 02498/2026//NNF, seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) U No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |