Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2026/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. DHEA RAHMADANI INDRAYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 150/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1524/M.5.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHEA RAHMADANI INDRAYANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa DHEA RAHMADANI INDRAYANI, sejak bulan Juni 2024 sampai dengan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Gudang PT. Sumber Inti Alam berlamatkan di Jl.Makam Praloyo Ds.Gebang Kec/Kab.Sidoarjo  Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bekerja sejak tanggal 27 Juli pada tahun 2020 s/d 14 Desember 2024, sebagai karyawan bagin admin di PT. Sumber Inti Alam, dengan upah / gaji sebesar Rp 3.000.000,-/bulan diberikan secara transfer dari Perusahaan ke rekening pribadi terdakwa.
  • Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Admin yakni :
  • Mendata setoran customer dari sales.
  • Menginput nota penjualan dari sales.
  • Membuat surat jalan.
  • Mendata dan mencatat seluruh barang yang masuk di PT. Sumber Inti Alam
  • Bahwa PT. Sumber Inti Alam berkedudukan di Jl. Embong Cerme No. 9 Surabaya, dan untuk Gudang PT. Sumber Inti Alam berkedudukan di Jl. Makam Praloyo Ds. Gebang Kec./Kab. Sidoarjo.
  • Bahwa sejak bulan Juni 2024 s/d November 2024 terdakwa selaku Admin PT. Sumber Inti Alam, memanipulasi data dan uang setoran pembayaran customer dari sales Sdr. RAFI dan Sdr. RACHMAD untuk diinput ke sistem pada PT. Sumber Inti Alam, sehingga tidak sesuai dengan data dan fakta yang asli.
  • Bahwa awalnya sales PT. Sumber Inti Alam, mencari dan mendatangi toko bangunan yang akan menjadi customer dari PT. Sumber Inti Alam, lalu menawarkan produk berupa Semen Merek Dynamix serbaguna dengan harga bervariasi mulai Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) s/d Rp 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), selanjutnya apabila customer mau melakukan pemesanan, menghubungi sales, ketika ada pesanan dari customer, maka terdakwa (pada saat itu) selaku admin PT. Sumber Inti Alam menerbitkan surat jalan dan invoice (nota tagihan) sesuai nilai pesanan, dan terdata pada aplikasi Postbag PT. Sumber Inti Alam, kemudian barang dikirim menggunakan truk milik PT. Sumber Inti Alam, setelah barang sampai kepada customer, sopir truk meminta tanda tangan pada surat jalan dan invoice-nya, sebagai bukti bahwa barang (semen) sudah diterima sesuai dengan pesanan. Lalu customer mendapatkan 1 (satu) lembar surat jalan warna merah dan 1 (satu) lembar invoice warna merah, yang menunjukkan bahwa barang (semen) belum dibayar lunas.
  • Awalnya Toko / customer menghubungi sales untuk melakukan pembayaran terkait order barang sesuai dengan surat jalan dan juga bisa langsung didatangi oleh sales saat hutang telah jatuh tempo (30 hari dari tanggal pengiriman), selanjutnya setelah sales mendapatkan uang pembayaran dari Toko / customer, lalu besok harinya sales Sdr. RAFI dan Sdr. RACHMAD datang menemui terdakwa selaku Admin (pada saat itu) untuk secara bersama-sama menghitung uang tagihan tersebut dan mendata customer yang melakukan pembayaran, setelah itu sales  Sdr. RAFI menyetorkan uang ke rekening perusahaan atas nama Sumber Inti Alam, setelah itu bukti setoran diserahkan oleh Sdr. RAFI kepada terdakwa selaku admin, kemudian terdakwa tempel di buku catatan terdakwa.
  • Bahwa yang berwenang untuk input data pembayaran adalah admin, tetapi jika admin tidak masuk kerja, maka Area Manager dan sales dapat menginput data ke sistem PT. Sumber Inti Alam.
  • Bahwa uang pembayaran dari customer, terdakwa kumpulkan terlebih dahulu, baik dari sales Sdr. RAFI dan Sdr. RACHMAD, untuk dijadikan 1 (satu), dan direkapitulasi / didata seluruhnya dan dimasukkan pada data postbag, sehingga dapat diketahui untuk customer yang belum melunasi maupun yang telah melunasi pembayarannya.
  • Bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang customer ke rekening PT. Sumber Inti Alam, namun yang diberikan kepercayaan / tugas menyetorkan uang adalah sales Sdr. RAFI.
  • Bahwa terdakwa memanipulasi data dan uang setoran customer dari sales tersebut karena terdakwa membutuhkan uang untuk membayar kuli dan sopir pengantar barang dari PT. Sumber Inti Alam, karena uang kuli dan sopir belum dibayarkan secara langsung oleh pihak PT. Sumber Inti Alam kepada terdakwa, padahal pihak PT. Sumber Inti Alam telah memberikan uang pengganti untuk pembayaran gaji dari kuli dan sopir kepada terdakwa selaku admin (pada saat itu).
  • Bahwa data terdakwa tersebut adalah data manipulasi yang sengaja terdakwa buat untuk mengurangi uang setoran ke rekening PT. Sumber Inti Alam, dan data yang terdakwa gunakan yakni berasal dari data yang telah ada pada sistem Postbag aplikasi PT. Sumber Inti Alam, yang terdakwa catat kembali secara acak. Sehingga tidak sesuai dengan buku catatan setoran harian dari Sdr. RAVI dan Sdr. RACHMAD, dimana uangnya sebagian terdakwa gunakan untuk pembayaran kuli - sopir dan mayoritas terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari - hari terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut setelah dilakukan audit mengakibatkan kerugian bagi PT. Sumber Inti Alam sebesar Rp 214.057.000,- (dua ratus empat belas juta lima puluh tujuh ribu rupiah), yang berasal dari 42 (empat puluh dua) customer dengan rincian antara lain :

 

  1.  

AGUNG PRIMA

Rp 1.295.000,-

  1.  

AR JAYA

Rp 2.100.000,-

  1.  

ASMA JAYA

Rp 5.000.000,-

  1.  

BAROKAH JAYA WADUNG ASIH

Rp 8.000.000,-

  1.  

BAROKAH UTAMA_RBG

Rp 3.330.000,-

  1.  

BUMI JOYO IV KESAMBI

Rp 4.800.000,-

  1.  

BUMI PERMATA HIJAU KALIAMPUH

Rp 9.600.000,-

  1.  

BUMI PRATAMA RBG

Rp 890.000,-

  1.  

BUMI RAHMAT

Rp 500.000,-

  1.  

CAHAYA FAJAR

Rp 1.000.000,-

  1.  

DEWI SRIRAMA

Rp 475.000,-

  1.  

DUA BERSAUDARA

Rp1.220.000,-

  1.  

DWI JAYA

Rp 200.000,-

  1.  

FAJAR MULIA BAROKAH

Rp 22.200.000,-

  1.  

H. MANSUR

Rp 8.000.000,-

  1.  

ILHAM RAYA

Rp 7.200.000,-

  1.  

JAYA ABADI

Rp 500.000,-

  1.  

JAYA GUNA

Rp 5.100.000,-

  1.  

KARTIKA JAYA

Rp 12.000.000,-

  1.  

KURNIA KUTUK

Rp 800.000,-

  1.  

MAJU MAPAN MAKMUR

Rp 4.000.000,-

  1.  

RIA JAYA TEGAL GUNUNG

Rp 4.200.000,-

  1.  

RIFKI MULIA ABADI

Rp 5.150.000,-

  1.  

RIZKY JAYA B

Rp 4.900.000,-

  1.  

RUKUN JAYA

Rp 9.200.000,-

  1.  

SARI ABADI 1 KEDUNG KENDO

Rp 10.200.000,-

  1.  

SARI AGUNG

Rp 10.000.000,-

  1.  

SARI BUMI PANDAWA PORONG

Rp 2.500.000,-

  1.  

SARIBUMI PANDAWA SUKO

Rp 4.000.000,-

  1.  

SARIBUMI RAYA GANTING

Rp 2.500.000,-

  1.  

SARIBUMI RAYA RANGKAH

Rp 14.575.000,-

  1.  

SARIBUMI RAYA SAFE N LOCK

Rp 5.000.000,-

  1.  

SARIBUMI RAYA SUMORAME

Rp 500.000,-

  1.  

SARIBUMI RAYA SUMPUT

Rp 2.000.000,-

  1.  

SARIBUMI RAYA SUMPUT_RBG

Rp 602.000,-

  1.  

SARI UTAMA

Rp 5.000.000,-

  1.  

SINAR JAYA DUKUH TENGAH

Rp 4.400.000,-

  1.  

SINAR JAYA KARANGPLOSO

Rp 3.520.000,-

  1.  

SINAR JAYA SUGIHWARAS

Rp 4.300.000,-

  1.  

SUMBER MULIA PECES

Rp 2.500.000,-

  1.  

UD AYA

Rp 7.000.000,-

  1.  

UD MEKAR

Rp 13.800.000,-

JUMLAH

Rp 214.057.000,-

 

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

 Kedua :

             Bahwa ia terdakwa DHEA RAHMADANI INDRAYANI, sejak bulan Juni 2024 sampai dengan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Gudang PT. Sumber Inti Alam berlamatkan di Jl.Makam Praloyo Ds.Gebang Kec/Kab.Sidoarjo  Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa bekerja sejak tanggal 27 Juli pada tahun 2020 s/d 14 Desember 2024, sebagai karyawan bagin admin di PT. Sumber Inti Alam, dengan upah / gaji sebesar Rp 3.000.000,-/bulan diberikan secara transfer dari Perusahaan ke rekening pribadi terdakwa.
  • Bahwa PT. Sumber Inti Alam berkedudukan di Jl. Embong Cerme No. 9 Surabaya, dan untuk Gudang PT. Sumber Inti Alam berkedudukan di Jl. Makam Praloyo Ds. Gebang Kec./Kab. Sidoarjo.
  • Bahwa sejak bulan Juni 2024 s/d November 2024 terdakwa selaku Admin PT. Sumber Inti Alam, memanipulasi data dan uang setoran pembayaran customer dari sales Sdr. RAFI dan Sdr. RACHMAD untuk diinput ke sistem pada PT. Sumber Inti Alam, sehingga tidak sesuai dengan data dan fakta yang asli.
  • Bahwa awalnya sales PT. Sumber Inti Alam, mencari dan mendatangi toko bangunan yang akan menjadi customer dari PT. Sumber Inti Alam, lalu menawarkan produk berupa Semen Merek Dynamix serbaguna dengan harga bervariasi mulai Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) s/d Rp 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), selanjutnya apabila customer mau melakukan pemesanan, menghubungi sales, ketika ada pesanan dari customer, maka terdakwa (pada saat itu) selaku admin PT. Sumber Inti Alam menerbitkan surat jalan dan invoice (nota tagihan) sesuai nilai pesanan, dan terdata pada aplikasi Postbag PT. Sumber Inti Alam, kemudian barang dikirim menggunakan truk milik PT. Sumber Inti Alam, setelah barang sampai kepada customer, sopir truk meminta tanda tangan pada surat jalan dan invoice-nya, sebagai bukti bahwa barang (semen) sudah diterima sesuai dengan pesanan. Lalu customer mendapatkan 1 (satu) lembar surat jalan warna merah dan 1 (satu) lembar invoice warna merah, yang menunjukkan bahwa barang (semen) belum dibayar lunas.
  • Awalnya Toko / customer menghubungi sales untuk melakukan pembayaran terkait order barang sesuai dengan surat jalan dan juga bisa langsung didatangi oleh sales saat hutang telah jatuh tempo (30 hari dari tanggal pengiriman), selanjutnya setelah sales mendapatkan uang pembayaran dari Toko / customer, lalu besok harinya sales Sdr. RAFI dan Sdr. RACHMAD datang menemui terdakwa selaku Admin (pada saat itu) untuk secara bersama-sama menghitung uang tagihan tersebut dan mendata customer yang melakukan pembayaran, setelah itu sales  Sdr. RAFI menyetorkan uang ke rekening perusahaan atas nama Sumber Inti Alam, setelah itu bukti setoran diserahkan oleh Sdr. RAFI kepada terdakwa selaku admin, kemudian terdakwa tempel di buku catatan terdakwa.
  • Bahwa yang berwenang untuk input data pembayaran adalah admin, tetapi jika admin tidak masuk kerja, maka Area Manager dan sales dapat menginput data ke sistem PT. Sumber Inti Alam.
  • Bahwa uang pembayaran dari customer, terdakwa kumpulkan terlebih dahulu, baik dari sales Sdr. RAFI dan Sdr. RACHMAD, untuk dijadikan 1 (satu), dan direkapitulasi / didata seluruhnya dan dimasukkan pada data postbag, sehingga dapat diketahui untuk customer yang belum melunasi maupun yang telah melunasi pembayarannya.
  • Bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang customer ke rekening PT. Sumber Inti Alam, namun yang diberikan kepercayaan / tugas menyetorkan uang adalah sales Sdr. RAFI.
  • Bahwa terdakwa memanipulasi data dan uang setoran customer dari sales tersebut karena terdakwa membutuhkan uang untuk membayar kuli dan sopir pengantar barang dari PT. Sumber Inti Alam, karena uang kuli dan sopir belum dibayarkan secara langsung oleh pihak PT. Sumber Inti Alam kepada terdakwa, padahal pihak PT. Sumber Inti Alam telah memberikan uang pengganti untuk pembayaran gaji dari kuli dan sopir kepada terdakwa selaku admin (pada saat itu).
  • Bahwa data terdakwa tersebut adalah data manipulasi yang sengaja terdakwa buat untuk mengurangi uang setoran ke rekening PT. Sumber Inti Alam, dan data yang terdakwa gunakan yakni berasal dari data yang telah ada pada sistem Postbag aplikasi PT. Sumber Inti Alam, yang terdakwa catat kembali secara acak. Sehingga tidak sesuai dengan buku catatan setoran harian dari Sdr. RAVI dan Sdr. RACHMAD, dimana uangnya sebagian terdakwa gunakan untuk pembayaran kuli - sopir dan mayoritas terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari - hari terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut setelah dilakukan audit mengakibatkan kerugian bagi PT. Sumber Inti Alam sebesar Rp 214.057.000,- (dua ratus empat belas juta lima puluh tujuh ribu rupiah), yang berasal dari 42 (empat puluh dua) customer dengan rincian antara lain :

 

  1.  

AGUNG PRIMA

Rp 1.295.000,-

  1.  

AR JAYA

Rp 2.100.000,-

 

  1.  

ASMA JAYA

Rp 5.000.000,-

 

  1.  

BAROKAH JAYA WADUNG ASIH

Rp 8.000.000,-

 

  1.  

BAROKAH UTAMA_RBG

Rp 3.330.000,-

 

  1.  

BUMI JOYO IV KESAMBI

Rp 4.800.000,-

 

  1.  

BUMI PERMATA HIJAU KALIAMPUH

Rp 9.600.000,-

 

  1.  

BUMI PRATAMA RBG

Rp 890.000,-

 

  1.  

BUMI RAHMAT

Rp 500.000,-

 

  1.  

CAHAYA FAJAR

Rp 1.000.000,-

 

  1.  

DEWI SRIRAMA

Rp 475.000,-

 

  1.  

DUA BERSAUDARA

Rp1.220.000,-

 

  1.  

DWI JAYA

Rp 200.000,-

 

  1.  

FAJAR MULIA BAROKAH

Rp 22.200.000,-

 

  1.  

H. MANSUR

Rp 8.000.000,-

 

  1.  

ILHAM RAYA

Rp 7.200.000,-

 

  1.  

JAYA ABADI

Rp 500.000,-

 

  1.  

JAYA GUNA

Rp 5.100.000,-

 

  1.  

KARTIKA JAYA

Rp 12.000.000,-

 

  1.  

KURNIA KUTUK

Rp 800.000,-

 

  1.  

MAJU MAPAN MAKMUR

Rp 4.000.000,-

 

  1.  

RIA JAYA TEGAL GUNUNG

Rp 4.200.000,-

 

  1.  

RIFKI MULIA ABADI

Rp 5.150.000,-

 

  1.  

RIZKY JAYA B

Rp 4.900.000,-

 

  1.  

RUKUN JAYA

Rp 9.200.000,-

 

  1.  

SARI ABADI 1 KEDUNG KENDO

Rp 10.200.000,-

 

  1.  

SARI AGUNG

Rp 10.000.000,-

 

  1.  

SARI BUMI PANDAWA PORONG

Rp 2.500.000,-

 

  1.  

SARIBUMI PANDAWA SUKO

Rp 4.000.000,-

 

  1.  

SARIBUMI RAYA GANTING

Rp 2.500.000,-

 

  1.  

SARIBUMI RAYA RANGKAH

Rp 14.575.000,-

 

  1.  

SARIBUMI RAYA SAFE N LOCK

Rp 5.000.000,-

 

  1.  

SARIBUMI RAYA SUMORAME

Rp 500.000,-

 

  1.  

SARIBUMI RAYA SUMPUT

Rp 2.000.000,-

 

  1.  

SARIBUMI RAYA SUMPUT_RBG

Rp 602.000,-

 

  1.  

SARI UTAMA

Rp 5.000.000,-

 

  1.  

SINAR JAYA DUKUH TENGAH

Rp 4.400.000,-

 

  1.  

SINAR JAYA KARANGPLOSO

Rp 3.520.000,-

 

  1.  

SINAR JAYA SUGIHWARAS

Rp 4.300.000,-

 

  1.  

SUMBER MULIA PECES

Rp 2.500.000,-

 

  1.  

UD AYA

Rp 7.000.000,-

 

  1.  

UD MEKAR

Rp 13.800.000,-

 

JUMLAH

Rp 214.057.000,-

 

           

 

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya