INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
117/Pdt.Bth/2025/PN Sda | Hj. Pudji Lestari, S.E., M.M., S.H., M.H | Ny. Pudji Wiyati | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 117/Pdt.Bth/2025/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIRĀ
1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa objek sita eksekusi berupa tanah dan bangunan yang terletak di Perum Rewwin Jalan Johar No. 11 RT.001 RW.008 Desa Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten, yang haknya berupa sertifikat Hak Milik nomor 1067 desa wedoro seluas 155 M2 gambar situasi tanggal 15 September 1987 adalah milik sah Pelawan;
3. Menyatakan bahwa sita eksekusi yang dilakukan terhadap objek tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum;
4. Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mencabut dan membatalkan sita eksekusi terhadap objek tersebut.
SUBSIDAIR
1. Menyatakan bahwa pelawan adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan berkepentingan atas objek sita:
2. Membebankann biaya perkara kepada Terlawan
Demikian gugatan perlawanan ini disampaikan. Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |