INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
245/Pdt.P/2025/PN Sda | Ali Mudhofar | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 245/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 010390/1998 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Tingkat II Sidoarjo tertanggal 17 Januari 1998 yang sebelumnya tertulis bahwa Pemohon Anak ke dua jenis laki-laki dari suami-istri Bustomi dan Maslachah menjadi Anak ke dua jenis laki-laki dari suami-istri BASTOMI dan MASLACHA ;
3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana Penetapan yang diajukan oleh Pemohon ;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk mencatatkan nama ayah Pemohon yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran nomor 010390/1998 adalah Bustomi menjadi BASTOMI sebagaimana tertulis di KTP NIK 3515131503650001, Kartu Keluarga (KK) nomor 3515132701092989, dan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3515-LT-28052025-0031 ;
5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk mencatatkan nama ibu Pemohon yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran nomor 010390/1998 adalah Maslachah menjadi MASLACHA sebagaimana tertulis di KTP NIK 351513500571000 dan Kartu Keluarga (KK) nomor 3515132701092989 ;
6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |