Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
245/Pdt.P/2025/PN Sda Ali Mudhofar Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ali Mudhofar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 
 
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Kutipan  Akta Kelahiran nomor 010390/1998 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Tingkat II Sidoarjo tertanggal  17 Januari 1998 yang sebelumnya tertulis bahwa Pemohon Anak ke dua jenis laki-laki dari suami-istri Bustomi dan Maslachah menjadi Anak ke dua jenis laki-laki dari suami-istri BASTOMI dan MASLACHA ;
 
3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana Penetapan yang diajukan oleh Pemohon ;
 
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk mencatatkan nama ayah Pemohon yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran nomor 010390/1998 adalah Bustomi menjadi BASTOMI sebagaimana tertulis di KTP NIK 3515131503650001, Kartu Keluarga (KK) nomor 3515132701092989, dan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3515-LT-28052025-0031 ;
 
5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk mencatatkan nama ibu Pemohon yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran nomor 010390/1998 adalah Maslachah menjadi MASLACHA sebagaimana tertulis di KTP NIK 351513500571000 dan Kartu Keluarga (KK) nomor 3515132701092989 ;
 
6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak