Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
169/Pid.Sus/2025/PN Sda | BUDHI CAHYONO, S.H. | SRI HERMOYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | ||||||
Nomor Perkara | 169/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1149/M.5.19/Eku.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa ia terdakwa SRI HERMOYO bersama sama dengan Drs. H. SUKAWAN WIDHARTONO (dlakukan penuntutan secara terpisah), secara bersama sama atau sendiri sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 atau setidak tidaknya pada bulan Mei 2024, bertempat di VC. HCS Powerindo yangberalamat di Dusun Ketegan 17 RT 014 RW 004 Desa Gondang Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto , berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sidoarjo dan terdakwa ditahan di daerah Sidoarjo, maka Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengedarkan dan/atau menggunakan Pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dan/atau tidak berlabel berupa Pestisida merek PHEFOC (Pestisida Herbisida Fungisida Organik Cair) dan obat hewan merek SOC (Suplemen Organik Cair) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), -------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 123 jo. Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DAN
Bahwa ia terdakwa SRI HERMOYO bersama sama dengan Drs. H. SUKAWAN WIDHARTONO (dlakukan penuntutan secara terpisah), secara bersama sama atau sendiri sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 atau setidak tidaknya pada bulan Mei 2024, bertempat di VC. HCS Powerindo yangberalamat di Dusun Ketegan 17 RT 014 RW 004 Desa Gondang Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto , berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sidoarjo dan terdakwa ditahan di daerah Sidoarjo, maka Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat, menyediakan dan/atau mengedarkan obat hewan berupa obat hewan merek SOC (Suplemen Organik Cair) dan Pestisida merek PHEFOC (Pestisida Herbisida Fungisida Organik Cair), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) yang dilakukan oleh terdakwa -------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 91 jo. Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |